Polres Klaten Razia PCC di Apotek dan Toko Obat
SOLO — Peredaran obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Kabupaten Klaten, Solo, Jawa Tengah, kian intens diawasi. Satuan Narkoba Polres Klaten menggelar razia di berbagai Apotek maupun toko obat yang ada di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Munawar mengatakan, pemeriksaan sekaligus razia yang dilakukan di Apotek-apotek ini untuk memastikan peredaran obat PCC yang banyak disalah gunakan. Razia gabungan dengan Dinas Kesehatan serta anggota Dalmas menyasar belasan toko obat dan apotek yang ada di Klaten Kota.
“Pemeriksaan ini untuk memastikan di Kabupaten Klaten benar-benar tidak ada peredaran obat PCC. Setelah kita lakukan razia empat hingga lima toko obat dan apotek tidak ditemukan obat PCC, ” kata AKP Munawar kepada awak media, Rabu (27/9/2017).
Meski tidak menemukan obat PCC, dalam operasi yang dilakukan sudah kali ketiganya ini menemukan sejumlah apotek yang masih menjual obat-obatan yang kadaluwarsa. Setidaknya ada dua apotek yang kedapatan menjual obat kadaluwarsa.
“Kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan Klaten agar menarik obat yang sudah kadaluwarsa tersebut,” tandasnya.

Sejuah ini, Satuan Narkoba telah menggelar operasi obat PCC untuk ketiga kalinya. Lebih dari 15 apotek dan toko obat di Klaten yang disasarnya, namun sejauh ini belum ada temuan. “Meski nihil akan terus kita antisipasi toko-toko obat dan apotek yang menjual PCC,” imbunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Bambang Sugiarto menambahkan, peredaran obat PCC sudah lama dilarang dan ditarik dari pasaran. Kendati demikian, razia tetap dilakukan untuk antisipasi masukknya obat yang dilarang itu dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“PCC itu illegal. Karena, kalau secara legalnya sudah dilarang dan ditarik dari peredaran,” kata dia.
Adanya temuan obat kadaluwarsa yang masih dijual di apotek, Bambang menegaskan akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Sejauh ini, pengawasan terhadap obat yang dijual baik di apotek maupun toko obat telah rutin dilakukan.
“Setidaknya di Klaten ada 250 apotek dan toko obat. Kita akan lakukan pembinaan bagi mereka yang terbukti masih menjual obat kadaluwrasa dan akan kita tarik,” tambahnya.
Dinkes Klaten juga menghimbau apotek maupun toko obat untuk antisipasi adanya oknum yang ingin mencari obat yang mencurigakan dengan resep dokter.
“Kalau ada resep-resep yang kita curigai jangan dilayani, Kita pastikan di Klaten tidak ada PCC,” pungkasnya.