Soal Taksi Online, Kopetayo Tuntut Pemda Lawan Putusan MA
Kepala Bidang Angkutan Darat, Dinas Perhubungan DIY, Harry Agus Triyono, menjelaskan, pihaknya baru akan memberlakukan Pergub usai meminta masukan dan rekomendasi dari biro hukum serta Kemenkumham. Pihaknya mengaku tak mau gegabah mengambil langkah. Terlebih keputusan MA yang menganulir 14 pasal dalam Permenhub yang mengatur angkutan sewa khusus baru resmi berlaku tiga bulan lagi, sekitar bulan November 2017.
“Besok kami akan rapat kordinasi untuk meminta masukan. Dari segi hukum apakah Pergub itu masih bisa diberlakukan sampai keputusan MA diberlakukan,” katanya.
Pihaknya juga mengaku akan mendiskusikan tindakan seperti apa yang akan diambil Pemda untuk menertibkan pengemudi taksi online yang melanggar Pergub. Dijelaskan jika bisa diberlakukan maka seluruh driver taksi online yang mau menarik penumpang tetap harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam Pergub no 32 tahun 2017. Di antaranya harus memakai mobil minimal 1300 cc, wajib memiliki stiker khusus taksi online, dan menerapkan tarif batas atas serta bawah.
“Kalau bisa diberlakukan berarti yang belum punya stiker khusus ya tidak bisa beroperasi dulu,” tegasnya.
Sementara terkait desakan yang meminta pemerintah melakukan Peninjauan Kembali (PK), Harry mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke pemerintah pusat. Pemda DIY juga mengaku akan mendiskusikan dengan Kemenkumham apakah memungkinkan memperbaiki peraturan untuk mengatur taksi online.
“Saya nggak tahu Keputusan MA bisa PK lagi atau tidak. Masih koordinasi dengan Kemenkumham apa bisa revisi. Mana peraturan yang memungkinkan untuk mengatur angkutan sewa khusus,” tutupnya.