Soal Taksi Online, Kopetayo Tuntut Pemda Lawan Putusan MA

YOGYAKARTA  – Ratusan pengemudi taksi pelat kuning atau konvensional yang tergabung dalam Komunitas Pengemudi Taksi Yogyakarta (Kopetayo) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur DIY di Jalan Malioboro, Kamis (15/9/2017). Mereka meminta pemerintah bertindak melawan putusan MA no 37 2017 serta mendukung pemerintah melakukan upaya peninjauan kembali putusan MA.

Ketua Kopetayo, Rudi Kamto, menilai putusan MA yang membatalkan beberapa pasal dalam Permenhub tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek Nomor 26 Tahun 2017 sebagai bentuk ketidakadilan pada taksi konvensional.

Ia menyebut, keputusan MA ini telah menciderai demokrasi karena secara tidak langsung telah memberi kebebasan dan tidak mengatur pengemudi taksi online untuk melakukan kegiatan usaha. Di satu sisi, taksi konvensional selama ini diatur sangat ketat dengan peraturan yang banyak.

“Dengan dicabutnya pasal dalam Permenhub berarti pengemudi taksi online mau enaknya sendiri dan tidak mau diatur negara. Sementara kami ini diatur banyak peraturan mesti bayar pajak dan sebagainya,” ujarnya.

Dalam aksi itu, Kopetayo juga mendesak Gubernur DIY untuk mengeluarkan peraturan baru berupa SK untuk menindaklanjuti Pergub no 32 tahun 2017 soal taksi angkutan sewa khusus. SK ini di antaranya berisi tindakan pemerintah DIY untuk mengatur operasional Taksi Online di antaranya tetap menjalankan tarif batas atas dan bawah, serta menindak taksi online yang tidak berstiker khusus.

Menanggapi hal itu Pemda DIY berencana tetap akan memberlakukan Peraturan Gubernur nomer 32 tahun 2017 yang mengatur soal angkutan sewa khusus hingga November 2017. Pemda mengaku akan tetap menindak para pengemudi taksi online yang tidak sesuai dengan Pergub tersebut.

Kepala Bidang Angkutan Darat, Dinas Perhubungan DIY, Harry Agus Triyono, menjelaskan, pihaknya baru akan memberlakukan Pergub usai meminta masukan dan rekomendasi dari biro hukum serta Kemenkumham. Pihaknya mengaku tak mau gegabah mengambil langkah. Terlebih keputusan MA yang menganulir 14 pasal dalam Permenhub yang mengatur angkutan sewa khusus baru resmi berlaku tiga bulan lagi, sekitar bulan November 2017.

“Besok kami akan rapat kordinasi untuk meminta masukan. Dari segi hukum apakah Pergub itu masih bisa diberlakukan sampai keputusan MA diberlakukan,” katanya.

Pihaknya juga mengaku akan mendiskusikan tindakan seperti apa yang akan diambil Pemda untuk menertibkan pengemudi taksi online yang melanggar Pergub. Dijelaskan jika bisa diberlakukan maka seluruh driver taksi online yang mau menarik penumpang tetap harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam Pergub no 32 tahun 2017. Di antaranya harus memakai mobil minimal 1300 cc, wajib memiliki stiker khusus taksi online, dan menerapkan tarif batas atas serta bawah.

“Kalau bisa diberlakukan berarti yang belum punya stiker khusus ya tidak bisa beroperasi dulu,” tegasnya.

Sementara terkait desakan yang meminta pemerintah melakukan Peninjauan Kembali (PK), Harry mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke pemerintah pusat. Pemda DIY juga mengaku akan mendiskusikan dengan Kemenkumham apakah memungkinkan memperbaiki peraturan untuk mengatur taksi online.

“Saya nggak tahu Keputusan MA bisa PK lagi atau tidak. Masih koordinasi dengan Kemenkumham apa bisa revisi. Mana peraturan yang memungkinkan untuk mengatur angkutan sewa khusus,” tutupnya.

Ratusan pengemudi taksi pelat kuning atau konvensional yang tergabung dalam Komunitas Pengemudi Taksi Yogyakarta (Kopetayo) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur DIY di Jalan Malioboro. Foto Jatmika H Kusmargana
Lihat juga...