Jumlah Armada Taksi Online di Sumbar Dibatasi 400 Unit
PADANG – Jumlah armada angkutan online yang diperbolehkan beroperasi di Sumatera Barat (Sumbar) dibatasi maksimal hanya 400 unit. Mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) No.1/2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus kepada Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan pengusaha angkutan daring atau online di Sumbar kuota tersebut dibatasi oleh dua daerah operasional.
Untuk wilayah operasi I terdiri dari Kota Padang, Lubuk Alung, Pariaman dan Painan. Jjumlah angkutan taksi online hanya diperbolehkan 256 unit kendaraan. Sedangkan untuk wilayah operasi II yang terdiri dari Kota Padang Panjang, Bukittinggi, Agam, Payakumbuh, Batusangkar, Solok dan Sawahlunto, jumlah taksi online yang diperbolehkan beroperasi sebanyak 144 unit kendaraan.
Dengan pembatasan tersebut, setiap pelaku yang menjalankan taksi online diminta segera mengurus izin operasional. “Kita beri waktu selama tiga bulan untuk mengurus izin itu. Lewat dari tiga bulan itu, maka bagi angkutan online yang beroperasi dan tidka memiliki izin maka akan ditindak,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Amran usai sosialisasi Pergub No.1/2018, Selasa (30/1/2018).
Sementara itu dari pantauan Cendana News, tidak satupun pelaku maupun pengelola taksi online yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Yang memadati ruangan sosialis di Hotel Axana Padang hanya dari para Forum LLAJ Sumbar, yang terdiri dari Direktorat Lalu Lintas, Dishub, Jasa Raharja, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Amran menyebut, telah melayangkan undangan kepada pengusaha angkutan online. “Saya tidak mau menyebutkan menyayangkan ketidakhadiran mereka, ya mungkin saja mereka lagi narik (beroperasi). Kita berpikiran baik saja,” tandasnya.

Ketua Organda Sumbar Budi Syukur menyebut, sikap pemerintah dengan keluarnya Pergub No.1/2018 memang sudah sepatutnya. Poin-poin yang terdapat pada Pergub tersebut sudah pas dan tidak akan memberatkan para pengusaha angkutan online untuk mengurus izin.
“Saya dari Organda menyatakan Pergub angkutan online ini bukan sebagai bentuk perlawanan pemerintah. Tapi ini adalah sebuah bentuk cara pemerintah merangkul para pengusaha angkutan online,” sebutnya.
Menurutnya, sangat merugi jika angkutan online dilawan, karena manfaatnya sudah diakui oleh masyarakat. Tapi, untuk beroperasinya itu perlu mematahui aturan yang ada. Peraturan tersebut dinilainya, memberikan keuntungan bagi pengusahannya dan juga keuntungan bagi masyarakat yang memanfaatkan angkutan online tersebut.
“Di sini kita lihat dari segi ansuransi. Jika para angkutan online tidak memiliki izin dalam beroperasi dan waktu itu membawa penumpang, siapa yang akan bertanggungjawab. Nah, jika sudah memiliki izin, maka persoalan asuransi bisa ditanggung oleh Jasa Raharja,” ujarnya.
Selain itu, Budi melihat dengan adanya Pergub itu secara tidak langsung anggota dari Organda Sumbar akan bertambah. Untuk saat ini saja ada sekira 2.000 pengusaha angkutan, baik angkutan orang maupun angkutan barang yang tergabung dalam Organda Sumbar.
“Intinya Pergub ini kita merangkul para pengusaha angkutan online, karena selama ini mereka sudah cukup membantu angkutan. Tapi untuk memberikan rasa aman, perlu memiliki izin, itu saja,” pungkasnya.