Jumlah Armada Taksi Online di Sumbar Dibatasi 400 Unit

Ketua Organda Sumbar Budi Syukur menyebut, sikap pemerintah dengan keluarnya Pergub No.1/2018 memang sudah sepatutnya. Poin-poin yang terdapat pada Pergub tersebut sudah pas dan tidak akan memberatkan para pengusaha angkutan online untuk mengurus izin.
“Saya dari Organda menyatakan Pergub angkutan online ini bukan sebagai bentuk perlawanan pemerintah. Tapi ini adalah sebuah bentuk cara pemerintah merangkul para pengusaha angkutan online,” sebutnya.
Menurutnya, sangat merugi jika angkutan online dilawan, karena manfaatnya sudah diakui oleh masyarakat. Tapi, untuk beroperasinya itu perlu mematahui aturan yang ada. Peraturan tersebut dinilainya, memberikan keuntungan bagi pengusahannya dan juga keuntungan bagi masyarakat yang memanfaatkan angkutan online tersebut.
“Di sini kita lihat dari segi ansuransi. Jika para angkutan online tidak memiliki izin dalam beroperasi dan waktu itu membawa penumpang, siapa yang akan bertanggungjawab. Nah, jika sudah memiliki izin, maka persoalan asuransi bisa ditanggung oleh Jasa Raharja,” ujarnya.
Selain itu, Budi melihat dengan adanya Pergub itu secara tidak langsung anggota dari Organda Sumbar akan bertambah. Untuk saat ini saja ada sekira 2.000 pengusaha angkutan, baik angkutan orang maupun angkutan barang yang tergabung dalam Organda Sumbar.
“Intinya Pergub ini kita merangkul para pengusaha angkutan online, karena selama ini mereka sudah cukup membantu angkutan. Tapi untuk memberikan rasa aman, perlu memiliki izin, itu saja,” pungkasnya.