“Ini tujuan akhir pemerintah agar semua warga tanpa kecuali kaya maupun miskin, pejabat atau rakyat jelata bisa sama-sama menikmati layanan sama di bidang kesehatan,” katanya.
Dia mengatakan, program layanan kesehatan berbasis KTP itu sudah disiapkan selama dua tahun dengan segala bentuk teknis administratif yang mumpuni.
Selain itu kesiapan anggaran untuk subsidi, sumber daya manusia, infrastuktur layanan kesehatan serta obat-obatan juga disiapkan secara maksimal sehingga dalam pelaksanaannya bisa berjalan maksimal.
dr Ari Wijana mengatakan, subsidi pemerintah untuk penerapan program KTP Sehat hanya untuk pasien yang memilih terlayani di kelas 3.
Dengan demikian maka seluruh hak pelayanan pasien di kelas itu akan dilayani dan terlayani secara gratis dan tanpa embel-embel. “Hanya dengan menujukkan KTP sebagai bukti warga Kota Kupang dan atau kartu keluarga,” tegasnya.
Bentuk layanan yang diberikan, setiap pasien harus melalui pelayanan di Puskesmas sebagai bentuk layanan dasar. Setelah itu jika membutuhkan tindakan medis yang lebih baru bisa dirujuk ke rumah sakit. Baik ke RSU SK Lerik sebagai rumah sakit tipe C maupun RSU Prof Johannes sebagai rumah sakit rujukan lanjutan yang bertipe B.
“Tidak bisa langsung ke rumah sakit karena untuk sakit yang bisa ditangani di puskesmas akan ditangani dan di rumah sakit hanya untuk pasien rujukan,” katanya.
Bekas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang ini menjelaskan, ada sebanyak 38 ribu warga miskin Kota Kupang yang belum terkafer layanan kesehatan melalui jamkesmas dan BPJS Kesehatan, akan terintervensi layanan kesehatan gratis melalui program KTP Sehat ini.