Ratusan Bidang Tanah di Kelawi Dapat Sertifikasi Prona
LAMPUNG – Ratusan bidang lahan milik warga Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni akhirnya mendapatkan giliran program Proyek Nasional (Prona) untuk pembuatan sertifikat dengan tahap pengukuran yang dilakukan oleh anggota kelompok masyarakat, aparatur desa serta konsultan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran dan pencatatan.
Proses pengukuran bidang tanah milik warga Desa Kelawi tersebut merupakan program di tahun 2017 yang ditunggu masyarakat setelah pada tahun 2016 program serupa telah berjalan.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Kelawi, Ryan Haikal menyebut, proses pengukuran lahan milik masyarakat yang mendaftarkan dalam sertifikasi Prona tersebut diawali dengan proses sosialisasi kepada masyarakat untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Berkas yang diperlukan di antaranya minimal surat sporadik, akta jual beli serta persyaratkan untuk kelengkapan pembuatan sertifikat Prona.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diakuinya memudahkan masyarakat karena proses pengukuran lahan serta pengurusan surat akan dilakukan oleh tim yang telah ditunjuk dan sudah dibiayai oleh APBN. Meski demikian proses pra sertifikasi berupa pembelian materai dan biaya parik dibebankan kepada pemohon.
Berdasarkan data sesuai kuota bidang tanah yang mendapatkan jatah untuk program sertifikasi Prona tahun 2017 Ryan Haikal menyebut, semula ditentukan sebanyak 100 bidang tanah namun terjadi penambahan pengajuan sebanyak 204 bidang tanah yang akan mendapat sertifikasi Prona. Jumlah tersebut lebih banyak dari tahun 2016 dengan jumlah warga yang mengajukan sertifikat tanah melalui program Prona berjumlah sebanyak 63 bidang tanah.
Pengukuran bidang tanah di Desa Kelawi sebanyak 204 bidang tanah tersebut dimulai sejak Senin (24/9) di beberapa dusun di antaranya Dusun Way Baka, Kelawi 1, Minang Rua, Kepayang, Kayu Tabu, dan Serungku dengan sistem giliran agar memudahkan pengukuran bidang tanah yang dimiliki masyarakat. Proses pengukuran tersebut telah memasuki tahap penyelesaian untuk pengukuran sebanyak 204 bidang tanah terakhir di Dusun Minang Rua.
Tingginya minat pemohon untuk program sertifikasi prona tersebut diakui Ryan Haikal tetap dibatasi bagi pemilik tanah untuk mendaftarkan tanahnya maksimal seluas 2000 meter persegi. Selain itu untuk kemudahan pembuatan prona diprioritaskan tanah yang tidak bermasalah.
Selama proses pengukuran bidang tanah yang akan mendapatkan kesempatan sertifikasi Prona tersebut, beberapa kesulitan yang dialami oleh petugas di antaranya lokasi bidang tanah di wilayah Desa Kelawi dengan kontur perbukitan. Alat-alat pengukur manual berupa meteran bahkan terpaksa digantikan dengan alat global position system (GPS) untuk keakuratan titik koordinat serta luasan lahan akibat kondisi tanah berada di lahan yang miring.
“Ratusan bidang tanah sudah kita ukur dan masyarakat tinggal menunggu proses pemberkasan sementara untuk jadinya sertifikat menunggu dari BPN Lampung Selatan,” beber Ryan Haikal.
Upaya menghindari terjadinya persoalan pasca pengukuran saat proses pengukuran selain melibatkan aparatur desa, pokmas, serta dari konsultan BPN. Pihak yang bersebelahan dengan lahan yang diukur juga dihadirkan untuk mengetahui batas-batas bidang tanah yang akan disertifikasi.
