Sertifikasi Tanah di Sikka Terkendala Kesepakatan Pembagian Waris

MAUMERE – Proses pembagian tanah karena kebutuhan turun warisan menjadi kendala dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tidak adanya kata sepakat di dalam keluarga mengenai pembagian tanah menjadikan proses sertifkasi menjadi tersendat dan terkatung-katung. 

Tidak cepat selesainya proses sertifikasi membuat masyarakat dalam hal ini pemilik tanah menjadi rugi sendiri karena sertifikat tanah tidak kunjung dimiliki. Sementara tanpa adanya kesepakatan, kedepannya proses pembagian warisan menyimpan potensi konflik di dalam keluarga.

“Banyak warga yang belum menyepakati pembagian tanah, saya minta  untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Harus dilakukan musyawarah secara kekeluargaan sehingga ke depan tidak terjadi konflik masalah tanah termasuk kepada  anak cucu kita,” kata Bupati Sikka Drs.Yoseph Ansar Rera, saat membagikan sertifikat tanah baru dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tanduen, Kecamatan Kangae, NTT, Senin (22/1/2017).

Pelayanan pengurusan sertfikat tanah secara gratis dari pemerintah disebut Ansar harus diamanfaatkan. Camat dan lurah di wilayah Sikka diharapkan Ansar bisa segera membantu kebutuhan sertifikasi tanah di wilayahnya yang masih belum selesai. Jika semua bidang tanah sudah diukur, harus segera disertifikatkan agar aman dan tidak ada saling klaim.

Kepala Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sikka Fransiska Vivi Ganggas mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 2.143  sertifikat bidang tanah di wilayah kecamatan Kangae. Sertifikat tersebut tersebar di lima desa yakni desa Tanaduen 595 sertifikat bidang tanah, Habi 400 sertifikat, Langir 437 sertifikat,  Teka Iku 502 sertifikat dan desa Watumilok sebanyak 209 sertifikat.

“Desa Tanaduen merupakan wilayah yang terbanyak menerima sertifikat tanah dan kami akan ukur ulang. Kegiatan pengukuran yang kami lakukan tidak hanya untuk tanah sudah bersetifikat tapi mencakup secara keseluruh, baik yang bermasalah, belum diukur karena masalah pembagian warisan maupun sertifikat yang sudah lengkap,” terangnya.

Vivi  berharap di desa Tanaduen kecamatan Kangae khususnya bias segera dilakukan pengukuran. Di 2017 dari target sebanyak 1.000 bidang tanah yang harus diukur, baru ada 601 yang di peroleh. Dari jumlah tersebut hanya 595 yang bisa diukur karena enam lainnya masih dalam kondisi sengketa.

Diharapkan di 2018 persyaratan administrasi bisa disiapkan secara lengkap sehingga petugas bisa langsung melakukan pengukuran saat datang ke lokasi. Hal itu untuk mempecepat proses pengerjaan dan petugas bisa pindah ke desa lainnya.

warga RT 012/ RW 06 dusun Waipare Desa Watumilok Dinda menyebut, sangat terbantu dengan program sertifikasi tanah gratis yang diberikan pemerintah. Selama ini disebutnya, masyarakat sulit mengurus sertifikat karena biaya yang mahal. Dengan program PTSL, masyarakat sangat terbantu dan bisa dengan mudah dan cepat mendapat sertifikat tanah.

Lihat juga...