Satpol PP Kecamatan Ketapang Bersihkan Media Promosi Perusak Pohon

LAMPUNG — Personil satuan polisi pamong praja Kecamatan Ketapang terus melakukan operasi pembersihan sejumlah media promosi yang dipasang oleh oknum oknum tak bertanggungjawab di sepanjang jalan desa, jalan kabupaten hingga jalan provinsi di wilayah tersebut.

Deny Yusuf selaku salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Ketapang menyebut pembersihan berbagai alat peraga kampanye, iklan produk, jasa hingga pengumuman berbagai bentuk.

Menurut Deny puluhan personil menyasar sejumlah ruas jalan dan menemukan berbagai media promosi tersebut berada tidak pada tempatnya, terutama di sejumlah pohon akasia, ketapang kencana,mangga,mahoni serta berbagai jenis pohon di tepi jalan.

Selain memiliki fungsi sebagai pohon penghijauan dan peneduh jalan penggunaan pohon untuk memasang media promosi disebut Deny melanggar peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan terkait keamanan dan ketertiban dalam hal promosi di ruang publik.

“Apapun bentuk promosi yang memanfaatkan pohon kami copot tanpa memandang bulu karena sudah sangat merusak dari segi lingkungan, estetika dan melanggar peraturan daerah dengan memasang media promosi tidak pada tempatnya,” terang Deny saat dikonfirmasi Cendana News, Senin (22/1/2018)

Pelepasan dan penertiban media promosi yang dipaku pada pohon sepanjang jalan provinsi Kecamatan Ketapang dan Penengahan atas laporan dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang peduli akan keindahan dan perusakan pohon.

Penggunaan paku pada pohon untuk memasang spanduk, banner tersebut bahkan berdasarkan laporan kerap dipasang pada malam hari, sehingga warga tidak memgetahui pasti pihak yang memasang banner tersebut.

Lihat juga...