Satpol PP Kecamatan Ketapang Bersihkan Media Promosi Perusak Pohon

LAMPUNG — Personil satuan polisi pamong praja Kecamatan Ketapang terus melakukan operasi pembersihan sejumlah media promosi yang dipasang oleh oknum oknum tak bertanggungjawab di sepanjang jalan desa, jalan kabupaten hingga jalan provinsi di wilayah tersebut.

Deny Yusuf selaku salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Ketapang menyebut pembersihan berbagai alat peraga kampanye, iklan produk, jasa hingga pengumuman berbagai bentuk.

Menurut Deny puluhan personil menyasar sejumlah ruas jalan dan menemukan berbagai media promosi tersebut berada tidak pada tempatnya, terutama di sejumlah pohon akasia, ketapang kencana,mangga,mahoni serta berbagai jenis pohon di tepi jalan.

Selain memiliki fungsi sebagai pohon penghijauan dan peneduh jalan penggunaan pohon untuk memasang media promosi disebut Deny melanggar peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan terkait keamanan dan ketertiban dalam hal promosi di ruang publik.

“Apapun bentuk promosi yang memanfaatkan pohon kami copot tanpa memandang bulu karena sudah sangat merusak dari segi lingkungan, estetika dan melanggar peraturan daerah dengan memasang media promosi tidak pada tempatnya,” terang Deny saat dikonfirmasi Cendana News, Senin (22/1/2018)

Pelepasan dan penertiban media promosi yang dipaku pada pohon sepanjang jalan provinsi Kecamatan Ketapang dan Penengahan atas laporan dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang peduli akan keindahan dan perusakan pohon.

Penggunaan paku pada pohon untuk memasang spanduk, banner tersebut bahkan berdasarkan laporan kerap dipasang pada malam hari, sehingga warga tidak memgetahui pasti pihak yang memasang banner tersebut.

Deny menambahkan operasi penertiban disebutnya tidak berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Dengan banyaknya alat peraga kampanye melainkan upaya untuk menciptakan lingkungan bersih terutama pada sebagian pohon di wilayah tersebut.

Sebagian warga yang memiliki pohon bahkan mengeluhkan proses pemasangan banner menggunakan paku karena berdampak mesin gergaji kerap rusak saat memotong pohon milik warga yang dipaku.

Proses pembersihan media promosi di sejumlah pohon diakui Deny Yusuf terus dilakukan sejak Jumat (19/1) dan terus dilakukan hingga Senin (22/1), sehingga proses penghitungan seluruh media promosi tersebut belum dilakukan dengan estimasi jumlah mencapai ribuan lembar banner.

Proses pelepasan media promosi yang dipasang pada pohon disebutnya cukup sulit sehingga harus mempergunakan alat berupa linggis dan martil.

Salah satu warga Desa Ketapang, Amini mengapresiasi langkah Satpol PP Kecamatan Ketapang yang melakukan pembersihan berbagai jenis media promosi yang kerap dipasang pada sejumlah pohon.

Selain merusak keindahan pemasangan banner menggunakan media pohon di sepanjang jalan menjadi contoh yang tidak baik bagi generasi muda terutama anak anak akan pemanfaatan pohon.

“Anak anak sejak dini diajari untuk memelihara pohon. Sementara justru berbagai pihak memberi contoh yang tidak baik dengan memaku media promosi pada pohon,” ujar Amini.

Amini menyebut sebagian warga termasuk dirinya kerap merasa takut hendak mencopot berbagai media promosi tersebut, karena kuatir akan mendapat ancaman dari tim sukses yang memanfaatkan pohon sebagai lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Langkah Satpol PP disebutnya sekaligus membantu warga dalam menegakkan aturan dalam pemanfaatan pohon sekaligus zona pemasangan media promosi sesuai aturan.

 

Lihat juga...