Animo Warga Desa Klaten untuk Memiliki Sertifikasi Tanah Tinggi
Editor: Irvan Syafari
LAMPUNG — Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui proyek operasi nasional agraria (Prona) disambut baik oleh masyarakat.
Wilayah yang masih melakukan proses sertifikasi tanah secara masal di antaranya di Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Kepala Desa Klaten Joniamsyah menyebut program tersebut sudah berlangsung sejak 2016 dan diikuti oleh ratusan warga.
Menurut dia pada 2016 sesuai data, Desa Klaten mendapatkan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara serentak sebanyak 100 bidang tanah. Peserta program PTSL meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar di suatu wilayah desa. Selanjutnya pada 2017 kuota mencapai 205 bidang meski hanya sebanyak 185 bidang tanah warga yang diikutkan dalam program tersebut.
“Salah satu kendala yang ada di antaranya banyak tanah yang belum dibagi kepada ahli waris dan sebagian belum dihibahkan sehingga pemilik tanah belum melakukan pendaftaran sertifikasi,meski banyak yang berminat,” terang Joniamsyah saat dikonfirmasi Cendana News, Jumat (6/4/2018)
Melalui sosialisasi dan pemahaman oleh BPN Lamsel kepada masyarakat tentang program PTSL tersebut banyak warga yang berniat mendaftarkan tanahnya untuk program sertifikasi.
Selain kelengkapan dan keabsahan dokumen tanah, sebagian pemilik tanah dianjurkan untuk melengkapi syarat agar tidak terjadi konflik di kemudian hari. Pada 2018 sebanyak kuota 200 bidang tanah diberikan kepada Desa Klaten untuk memfasilitasi warga, yang tahun sebelumnya belum bisa mengikuti program sertifikasi.
Kepada pemohon program PTSL Joniamsyah menyebut telah menganjurkan untuk menyiapkan dokumen pelengkap. Kelengkapan dokumen untuk program PTSL diantaranya kartu keluarga, KTP pemilik tanah, surat tanah meliputi sporadik, akta jual beli, sporadik serta surat yang sah dari desa sebagai bukti keabsahan kepemilikan tanah.
Sebagian tanah yang masih bersengketa diakuinya untuk sementara waktu tidak dianjurkan untuk mengikuti program tersebut agar tidak terjadi permasalahan setelahnya.
Joniamsyah menegaskan, sertifikat tanah merupakan dokumen formal yang memuat data yuridis dan data fisik yang dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan suatu hak atas tanah tertentu.
“Selagi program PTSL ini dilakukan serentak dan mudah, saya menganjurkan warga untuk mendaftar. Animo warga cukup tinggi sehingga kuota ditambah bahkan masih banyak yang belum mendaftar,” bebernya.
Dari kuota sebanyak 200 bidang tanah hingga pelaksanaan pengukuran hari ketiga ia menyebut baru ada sebanyak 185 bidang tanah yang didaftarkan. Salah satu kendala yang dihadapi dalam program tersebut di antaranya lahan milik warga masih dimiliki oleh satu pemilik dan belum dipecah.
Pembuatan sertifikat dianjurkan dilakukan untuk lahan di bawah 10.000 meter persegi dan lebih dari ukuran tersebut dilakukan pemecahan.
Wiyono, salah satu petugas pengukuran tanah program PTSL menuturkan pada tahun ketiga program tersebut banyak warga di Desa Klaten berminat. Minat warga tersebut diakuinya terimbas faktor banyak lahan warga terimbas proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Banyaknya lahan warga dan bangunan terimbas proyek JTTS di STA 17 membuat banyak lahan tanah memiliki harga jual tinggi.
“Pemilik tanah umumnya berminat mengikuti sertifikasi lahan untuk memperkuat keabsahan status tanah dan meningkatkan nilai jual tanah,” ungkapnya.
Paska program sertifikasi tersebut ia menyebut harga tanah yang semula di wilayah tersebut seharga Rp30.000 per meter bahkan mulai naik menjadi Rp150.000 per meter. Kuota sebanyak 200 bidang lahan yang mendapat jatah program PTSL tersebut dipastikan akan menguntungkan bagi pemilik lahan.
Wiyono yang juga aparat Desa Klaten mengaku, dari total 1110 hektare lahan yang sudah mengikuti program sertifikasi mencapai sekitar 8500 hektare lahan. Sebagian warga sudah memiliki sertifikat secara mandiri sebelum ada program PTSL.