Bandara SAMS Balikpapan Batasi Penumpang Bawa Powerbank
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
BALIKPAPAN — Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 15 Tahun 2018, PT Angkasa Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan membatasi pembawaan powerbank ke dalam pesawat.
General Manager PT Angkasa Pura I Balikpapan, Handy Heryudhitiawan mengungkapkan, pembatasan itu untuk meningkatkan keselamatan pengguna jasa penerbangan karena melihat dari beberapa kejadian yang lalu, adanya peristiwa powerbank terbakar di pesawat udara.
“Karenanya kami perketat pengawasan pada penumpang yang akan berangkat, sesuai dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Udara,” terangnya, Jumat (6/4/2018).
Menurutnya, penerapan aturan powerbank ini mulai diterapkan sejak 14 Maret 2018 dan hari ini (6/4) telah menyimpan sebanyak 450 unit powerbank yang mana sebanyak 106 unit telah diambil oleh pemiliknya.
“Penumpang tak perlu khawatir tentang powerbank yang disita karena dapat dikembalikan lagi setelah penumpang kembali atau dapat dititipkan kepada keluarganya,” beber Handy.
Untuk diketahui, powerbank yang mempunyai daya antara 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang. Sementara peralatan yang mempunyai daya lebih dari 160 Wh atau yang tidak dapat diidentifikasi, maka dilarang dibawa masuk ke pesawat udara.
“Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour/Wh) tidak lebih dari 100 Wh,” imbuhnya.
Handy menambahkan, dalam mensosialisasikan peraturan Powerbank pihaknya terus memberikan edukasi secara langsung kepada penumpang yang akan berangkat. Selain itu, pihak maskapai turut mengawasi.