KPK Tetapkan ASS Sebagai Tersangka Baru Kasus e-KTP
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP. Tersangka baru diketahui bersinial ASS.
ASS diduga memberikan sejumlah uang kepada sejumlah Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui perantaraan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong, seorang pengusaha atau wiraswasta.
ASS diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Quadra Solution, salah satu perusahaan swasta yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Konsorsium PNRI tersebut dinyatakan sebagai pemenang dalam proses lelang tender proyek e-KTP.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, penetapan status tersangka terhadap ASS tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan.
“Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, penyidik KPK hari ini secara resmi memutuskan sekaligus menetapkan ASS sebagai tersangka keenam dalam kasus perkara e-KTP yang diduga telah merugikan anggaran keuangan negara lebih dari Rp2,3 triliun,” sebut Laode saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu petang (27/9/2017).
Anggaran yang disiapkan Pemerintah terkait proyek e-KTP tersebut diperkirakan mencapai 5,9 triliun Rupiah. Namun pada pelaksanaannya, anggaran proyek tersebut diduga digelembungkan sehingga menurut perkiraan KPK kasus suap e-KTP diduga telah merugikan anggaran keuangan negara lebih dari 2,3 triliun Rupiah.
Laode M. Syarif juga menyebutkan, sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Irman, Sugiarto, Setya Novanto, Markus Nari dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.