390 Kasus Hukum Jerat Kepala Daerah di Indonesia

PADANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo mengatakan, terhitung sejak tahun 2004-2017 ini, tercatat kepala daerah maupun wakilnya terjerat persoalan hukum dengan berbagai kasus di Indonesia, mencapai 390 kasus dari 34 provinsi di Indonesia.

“Dari beberapa kasus yang menjerat kepala daerah maupun wakil kepala daerah, korupsi menjadi kasus yang sangat banyak,” ujarnya di Padang, Rabu (27/9/2017).

Ia menjelaskan, kasus-kasus yang menjerat kepala daerah itu dilihat per September 2017. Untuk kasus korupsi tercatat sebanyak 311 kasus, disusul kasus suap sekitar 26 kasus, lalu pemalsuan 15 kasus, penipuan 8 kasus, penganiayaan 6 kasus, perusakan 5 kasus, penghinaan 4 kasus, narkoba 3 kasus, perampasan 2 kasus, perjudian 2 kasus. Serta pemerasan, tindak pidana, penistaan agama, perzinahan dimana keseluruhannya 1 kasus.

“Dari kasus yang menimpa kepala daerah maupun wakilnya tersebut berdasarkan status penanganan kasus hukumnya, yakni yang diproses hukum sebanyak 104 kasus, ditetapkan tersangka 90 kasus, terdakwa 11 kasus, terpidana 68 kasus, dibebaskan 12 kasus, diaktifkan kembali 19 kasus, SP3 kejaksaan 6 kasus, diberhentikan sementara 15 kasus, diberhentikan tetap 30 kasus, menunggu izin presiden 2 kasus, tidak dilanjutkan 14 kasus, tahanan KPK 4 kasus, tahanan kejagung 1 kasus, tahanan kejati 5 kasus dan meninggal dunia 9 kasus,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan cukup tingginya jumlah kasus yang menjerat kepala daerah, terutama soal korupsi. Untuk itu, ia mengingatkan para kepala daerah, agar memahami area rawan korupsi dan dapat mencegah terjebak perilaku korup, sehingga tidak berurusan dengan aparat hukum atau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Kita tahu semenjak ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, sudah banyak kepala daerah yang tertangkap. Bahkan, selama tiga tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi sudah ada 33 kepala daerah,” katanya.

Tjahjo menyebutkan, area rawan korupsi meliputi belanja perjalanan dinas, penyusunan anggaran, penerimaan pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan dan belanja hibah serta bansos.

Ia menilai, cara untuk mencegah kepala daerah terlibat korupsi sudah dirancang, yakni dengan cara penganggaran yang dilakukan secara elektronik. Dengan hal ini, bisa memperkuat pengawasan seperti inspektorat daerah.

“Tidak hanya itu, KPK juga sudah melakukan supervisi ke daerah, BPK sudah turun, Saber Pungli juga ada, setelah kepala daerah terpilih juga dibekali di Kemendagri,” ujarnya.

Selama ini perilaku korupsi, kata Mendagri, selalu melibatkan orang dalam serta orang luar yaitu pihak ketiga misalnya pengusaha. “Jadi hampir semua yang berhubungan dengan perilaku korupsi selalu berhubungan dengan pihak ketiga, seperti masalah perizinan, fee yang harus bayar di depan, soal izin yang akhirnya jadi temuan,” katanya.

Kendati demikian, ia menegaskan, jika sudah dilakukan berbagai antisipasi tetapi masih ada kepala daerah yang korupsi, maka itu kembali kepada pribadi masing-masing.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, untuk melakukan pencegahan korupsi oleh kepala daerah, perlunya pemerintah melakukan perubahan aturan pemilihan umum, khususnya dalam hal pembiayaan. Ia berharap, agar pemerintah pusat mengeluarkan pembiayaan politik bagi masing-masing calon dalam pemilihan kepada daerah.

“Biaya politik itu cukup besar, seringkali calon menanggung utang. Kondisi itu, tidak dapat dipungkiri bahwa ada kepala daerah yang melakukan suatu cara agar utang itu bisa dilunasi,” jelasnya.

Menurutnya, cara tersebut akan membuat potensi terjadi gratifikasi ataupun korupsi bisa dihapuskan. Karena, kepala daerah yang usai menang dalam pilkada tidak merasa ada persoalan finansial yang harus dilunasi.

“Jadi jika sudah begitu, gratifikasi dan korupsi tidak akan terjadi,” tegasnya.

Lihat juga...