PTSL Menjadikan 69 Persen Bidang Tanah di Lamsel Bersertifikat
Editor: Mahadeva
LAMPUNG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdampak positif bagi masyarakat di Lampung Selatan (Lamsel). Melalui program tersebut, 69 persen bidang tanah di daerah tersebut kini sudah tersertifikat.
Kepala BPN Lamsel, Sismanto,A. Ptnh, M.Si, menyebut, masyarakat Lamsel banyak yang mengikuti program PTSL. Secara umum, BPN Lamsel telah mensertifikatkan 324.604 bidang tanah, atau setara dengan 69 persen. Di Lamsel terdapat 473.871 bidang tanah. Berdasarkan proses yang telah berlangsung, saat ini masih tersisa 149.267 bidang tanah yang belum bersertifikat. Diimbau, tanah masyarakat, tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda), tanah wakaf, agar segera didaftarkan.
Sismanto menyebut, ditargetkan seluruh tanah di Lamsel akan tersertifikat di 2022. Di 2019, BPN menyalurkan 40.000 sertifikat dengan rincian, 36.000 melalui program PTSL dan 4.000 bidang melalui redistribusi (pembagian tanah negara sebagai lahan pertanian untuk masyarakat).
“Tahun ini Kabupaten Lamsel dipercaya pemerintah pusat mendapat 40 ribu sertifikat. Mudah-mudahan, tahun depan ada tambahan lagi, agar target di 2022 seluruh tanah di Lamsel bersertifikat bisa tercapai,” terang Siswanto saat pembagian sertifikat kepada masyarakat di Kecamatan Jati Agung, Lamsel, Selasa (12/2/2019).
Khusus kepada warga Jati Agung, yang menjadi penerima sertifikat tanah gratis, Sismanto mengingatkan, agar sertifikat yang diterima dicek kebenarannya. Pengecekan ulang penting dilakukan, agar dokumen tanah tersebut tidak tertukar atau salah data.
Di 2019, BPN Lamsel telah menyosialisasikan program PTSL. Diharpakan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas, tentang tata cara dan mekanisme pengurusan dokumen pertanahan. Masih banyak masyarakat yang belum memiliki surat tanah, yang berpotensi mengalami konflik hukum.