PTSL Menjadikan 69 Persen Bidang Tanah di Lamsel Bersertifikat
Editor: Mahadeva
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel, Fredy SM, MM, mengapresiasi kinerja BPN Lamsel. Melalui PTSL, warga Kecamatan Jati Agung yang saat ini sudah 363 bidang tanah tersertifikat secara gratis. “Tujuan pemerintah melaksanakan program PTSL, agar masyarakat memiliki kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, dan mampu mendongkrak penguatan ekonomi masyarakat,” terang Fredy.
Dokumen sertifikat yang lengkap, dapat digunakan untuk memperoleh penguatan modal kegiatan usaha. Sertifikat bisa diagunkan, untuk mengajukan pinjaman modal. Namun demikian, cara tersebut, harus dengan perhitungan yang jelas dan matang. Sebab harus dihindari jangan sampai nanti tidak bisa membayar angsuran, dan dampaknya sertifikat melayang. Sementara, masyarakat yang belum mengikuti proram sertifikasi, diharapkan segera memanfaatkan kesempatan yang ada.