Puluhan PKL dan Wahana Permainan Ditertibkan
SOLO – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan wahana permainan yang kerab mangkal di Alun-alun Klaten, Solo, Jawa Tengah, terjaring razia petugas Satpol PP. Penertiban para pedagang dan wahana permainan itu sebagai langkah untuk menertibkan kawasan bebas pedagang.
Kepala Satpol PP Klaten, Sugeng Haryanto menjelaskan, razia gabungan tersebut sebagai tindak lanjut penegakan Perda nomor 12 tahun 2012, tentang PKL dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang kebersihan ketertiban dan keindahan. Razia ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR), dan Dinas Lingkungan Hidup serta Kehutanan (DLHK).
“Kawasan alun-alun dan taman kota Klaten masuk dalam area yang dilarang digunakan untuk PKL maupun wahana permainan. Sejauh ini, keberadaan PKL dan wahana permainan menjadikan kawasan kota menjadi semrawut dan sering macet,” papar Sugeng di sela-sela razia, pada Selasa (26/9/2017).
Penertipan PKL dan wahana permainan ini selain menegakkan Perda juga mengembalikan kawasan alun-alun serta taman kota sebagai publik space (fasilitas umum). Menurut dia, wahana permainan ini dilarang beroperasi karena seperti kereta mini dan permainan lainnya banyak menggunakan badan jalan dan trotoar taman kota. “Ini seharusnya untuk masyarakat yang ingin bersantai di taman kota dan alun-alun,” terangnya.
Untuk PKL, lanjut Sugeng, masih diberi kompensasi untuk tetap berjualan. Yakni bagi pedagang kuliner tetap diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga jam 6 pagi. “Dengan catatan, selesai berdagang lokasi harus bersih,” tekan dia.
Kepala Dishub Klaten, Purwanto Anggono Cipto menambahkan, dilarangnya kereta mini beroperasi di kawasan alun-alun dan taman kota, karena memang sudah dilarang beroperasi di jalan umum. “Kami tidak hanya melarang, namun akan mencarikan solusi tempat yang sesuai untuk wahana dan kereta mini tersebut,” imbuh Purwanto.