Perbedaan Biaya Tambahan Isi Ulang e-Money akan Diseragamkan

“Selama ini pemilik kartu e-money yang melakukan pengisian ulang melalui fasilitas bank yang sama memang tidak pernah dikenai biaya tambahan. Lantas bagaimana apabila pemilik kartu e-money tersebut melakukan pengisian dengan menggunakan fasilitas perbankan lainnya? Maka kita akan mengeluarkan peraturan untuk menyeragamkan berapa besaran biayanya,” kata Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Aribowo, Direktur Eksekutif Program Transformasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia menambahkan bahwa besaran biaya pengisian ulang kartu e-money tersebut dalam waktu dekat akan disamakan atau diseragamkan. Tujuan penyeragaman besaran biaya tambahan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di tengah masyarakat terkait perbedaan besaran biaya tambahan pada setiap melakukan pengisian ulang kartu e-money.

 

Lihat juga...