Perbedaan Biaya Tambahan Isi Ulang e-Money akan Diseragamkan

JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat berencana akan mengenakan biaya tambahan pada setiap proses pengisian ulang kartu uang elektronik atau kartu e-money. Rencana tersebut memang mendapatkan reaksi yang beragam di kalangan masyarakat umum. Namun sebagian besar tidak setuju alias keberatan terkait rencana Pemerintah tersebut.

Setelah sebelumnya sempat mengadakan pertemuan dengan Pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia (BI), akhirnya seluruh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah mencapai kata sepakat dengan mengeluarkan pernyataan tidak akan mengenakan biaya tambahan pada setiap proses pengisian ulang kartu e-money.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Dermawan Wintarto Martowardojo menjelaskan bahwa dalam waktu dekat BI akan segera mengeluarkan aturan terkait dengan pembatasan biaya isi ulang kartu e-money tersebut. Peraturan tersebut diharapkan akan mampu menyeragamkan perbedaan aturan biaya tambahan masing-masing perbankan yang mengeluarkan kartu e-money.

Menurut Agus Martowardojo, sebenarnya selama ini pengguna uang elektronik yang melakukan isi ulang kartu e-money di bank yang sama memang tidak akan dipungut biaya tambahan. Pengguna kartu e-money Flazz tidak akan dikenai biaya tambahan apabila yang bersangkutan mengisi ulang kartunya dengan menggunakan fasilitas milik Bank Central Asia (BCA).

Agus Martowardojo juga menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan terkait besaran biaya tambahan apabila seseorang pemilik kartu e-money ingin melakukan isi ulang namun melalui fasilitas bank yang berbeda. Diharapkan dengan adanya peraturan tersebut maka ke depan akan semakin memudahkan masyarakat sekaligus melindungi konsumen.

Lihat juga...