Koordinator aksi, Rahmad Fauzil, menuturkan, keberpihakan pemerintah terhadap petani masih sangat jauh dari yang diharapkan, apalagi ketika ditemukan sengketa tanah petani dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Mereka mendesak, Pemerintah Aceh segera menerbitkan Qanun (peraturan daerah) tentang pertanahan di Aceh, dengan regulasi yang memuat tata kelola pertanahan yang memihak pada masyarakat petani.
“Kami mengutuk intimidasi dan kriminalisasi yang dihadapkan pada masyarakat pejuang agraria. Pemerintah Aceh harus sesegera mungkin melahirkan Qanun Pertanahan,” demikian Rahmad Fauzil. (Ant)