OTT Banjarmasin, KPK Tetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang yang diamankan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan, sebelumnya terdapat enam orang yang diamankan saat OTT pada Kamis (14/9/2017) namun dua orang tidak terbukti bersalah dan dibebaskan. Sedangkan empat orang lainnya dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersebut masing-masing diduga sebagai pihak pemberi suap dan juga sebagai pihak penerima suap. Pemberian suap tersebut diduga terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin.

“Sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam di Gedung KPK Jakarta, akhirnya penyidik KPK memutuskan telah menetapkan empat orang yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan tipikor pemberian sejumlah uang. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp48 juta, dari total commitmen fee sebesar Rp150 juta,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam (15/9/2017).

Alexander Marwata juga menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial IR , Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin; kemudian BM, Direktur Utama PDAM Bandarmasih; AF, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal untuk PDAM dan T, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasin.

Keempat tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) milik KPK yang tersebar di Jakarta. Keempat orang tersebut untuk sementara akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyelidikan kasus perkara dugaan suap di Banjarmasin.

Selain itu, Alexander Marwata juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar menjauhi segala sesuatu yang berbau korupsi, kalau tetap nekat maka petugas KPK akan terus menggelar OTT kapanpun dan dimanapun.

Lihat juga...