OPD di Papua Harus Mementingkan Kebutuhan Masyarakat

MANOKWARI – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Papua Barat diminta untuk mementingkan kebutuhan masyarakat dan mengabaikan kepentingan pengusaha. Hal tersebut sesuai dengan komitmen dari Pemprov Papua Barat yang ingin memberdayakan pengusaha asli Papua.

Guberbur Papua Barat Dominggus Mandacan menyebut, pemberdayaan pengusaha asli tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 84/2012 hal itu sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan di wilayah Papua Barat. Dan saat ini Gubernur telah mengeluarkan perintah melalui surat sekda bahwa proyek yang nilainya kurang dari Rp500 juta harus diserahkan ke Bappeda sehingga bisa dilakukan penunjukan langsung kepada pengusaha Papua.

“Perintah gubernur tidak sembarang karena itu amanat Perpres 84. Ada beberapa OPD yang tidak melaksanakan itu. Saya sudah pegang datanya,” tegas Domingus pada apel gabungan, Senin (18/9/2017)

Dia menjelaskan, pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap program pembinaan masyarakat Papua. Seluruh kepala daerah dan pimpinan OPD harus bisa merealisasikan. Pemberdayaan bagi pengusaha Papua memiliki arti penting bagi pembangunan Papua Barat.

“Pusat sudah punya komitmen itu melalui penerbitan Perpres 84. Kenapa kalian pejabat daerah justru mengabaikanya. Kita harus punya semangat yang sama dengan pemerintah pusat,” ujarnya lagi.

Pemerintah Provinsi Papua Barat melaksanakan pembagian paket pekerjaan. Pembagian yang dilaksanakan di Kantor Bappeda Papua Barat itu berlangsung ricuh. Saat itu pemerintah Papua Barat membagikan 33 paket pekerjaan. Paket yang terdiri dari pengadangan barang dan jasa itu dibagikan dengan sistem undian kepada 55 asosiasi pengusaha yang ada di Papua Barat. Menyusul pembagian tersebut, pemerintah dinilai tidak serius memberdayakan pengusaha Papua.

Lihat juga...