SORONG – Pemkab Sorong diminta tidak persulit proses sertifikasi tanah adat yang telah dihibahkan oleh pemerintah. Badan Komite Pemberantasan Korupsi Sorong menyebut masih ada upaya untuk melakukan penyulitan tersebut.
Salah satu yang terlihat oleh karenanya lembaga tersebut adalah apa yang dialami masyarakat Kelurahan Suprau, Distrik Maladumes. Dari catatan BKPK, Pemerintah Kabupaten Sorong telah menghibahkan tanah seluas 20 hektar di Kelurahan Suprau kepada masyarakat adat setempat. tanah tersebut akan diusulkan untuk mendapat sertifikat gratis program pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan jumlah 301 kepala keluarga.
Dia mengatakan, hibah tanah kepada masyarakat tersebut pada masa pemerintahan Bupati Stevanus Malak yang telah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) bupati sehingga berkekuatan hukum.
“Tanah tersebut berada pada wilayah administrasi Pemerintah Kota Sorong. Perwakilan dari masyarakat adat telah bertemu dengan Wali Kota dan pemerintah kota akan membantu masyarakat untuk mengurus sertifikat atas tanah tersebut gratis sesuai program pemerintah pusat,” ujar Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi Sorong Robby, Senin (18/9/2017).
Ia menyampaikan, Badan Pertanahan sudah siap memproses sertifikat atas tanah masyarakat Suprau tersebut. Namun yang menjadi kendala bagi masyarakat adalah kesulitan proses administrasi serta koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sorong selaku pemberi hibah.
Bahkan informasi yang didengar oleh masyarakat, kata dia, ada pihak-pihak atau oknum-oknum di pemerintahan Kabupaten Sorong yang ingin membatalkan SK hibah bupati tersebut. Surat keputusan Bupati untuk kepentingan publik atau banyak orang tidak dapat dibatalkan oleh pejabat daerah lainnya. Surat keputusan tersebut adalah penghargaan terhadap hak masyarakat adat bukan untuk kepentingan bisnis.
Karena itu, dia berharap kepada pejabat- pejabat di Pemerintah Kabupaten Sorong yang berkaitan dengan tanah tersebut agar tidak menghambat proses sertifikat yang sedang diperjuangkan masyarakat. Program sertifikat tanah gratis adalah program nasional untuk kesejahteraan masyarakat di daerah yang harus didukung oleh siapapun terutama pemerintah.
“Kami tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses sertifikat gratis bagi 20 hektar tanah hibah Pemerintah Kabupaten Sorong bagi masyarakat Suprau kepada KPK maupun Presiden Joko Widodo,” pungkasnya.(Ant)