KPK Setor Uang Sitaan Rp1 Triliun Lebih ke Kas Negara

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengembalikan uang atas hasil pengelolaan barang rampasan negara atau harta hasil sitaan Tipikor.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

“KPK menyetorkan uang sebesar Rp1.917.509.443.183 kepada Kas Negara per 30 Juni 2017,” ujarnya, sembari menambahkan, jika pengelolaan barang atau aset sitaan yang dilakukan KPK itu secara profesional dan akuntabel yang mengacu pada perundang-undangan.

Menurit La Ode, fungsi pengelolaan atas barang bukti itu dilakukan oleh unit pelacakan aset yang memiliki spesialisasi dan kualifikasi kemampuan khusus dalam pengelolaan dan perawatan atas barang sitaan dan barang rampasan.

“Jumlah itu kami (KPK) sudah setor ke ke kas negara sebagai PNBP,” tuturnya.

Selain itu, KPK merincikan keseluruhan uang dari hasil sitaan terhadap pengelolaan barang rampasan dan harta sitaan, di antaranya, uang denda sebesar Rp666 miliar, uang pengganti sebesar Rp908 miliar dan uang rampasan Rp942 miliar.

“Jadi, total dari hasil sitaannya Rp1 triliun lebih,” kata dia.

Komisioner KPK RI, Saut Situmorang, menambahkan, pihaknya melakukan tugas pengelolaan atas benda sitaan dan aset barang rampasan itu, KPK juga melakukan koordinasi dengan instansi lain, yaitu rumah penyimpanan barang sitaan (Rupbasan) dan lembaga yang melakukan penilaian atas barang rampasan.

“Kami juga koordinasikan dengan direktorat jenderal kekayaan negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kepentingan pelelangan atas barang rampasan tersebut,” pungkas Saut.

Lihat juga...