KPK Segera Lelang Kendaraan Hasil Sitaan

JAKARTA — Kalau tidak ada perubahan rencananya, KPK akan melaksanakan proses lelang sejumlah kendaraan hasil tangkapan berbagai kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (22/9/2017). KPK rencananya akan mematok harga pasaran kendaraan tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan harga pasaran mobil mewah pada umumnya.

Menurut keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah proses lelang kendaraan hasil sitaan KPK tersebut rencananya akan bersifat terbuka dengan menggunakan metode lelang dan melakukan pembayaran secara tunai.

“Proses lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka bagi seluruh warga masyarakat yang ingin tertarik membeli mobil tersebut,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/8/2017).

Sementara itu tempat acara lelang kendaraan tersebut akan dilaksanakan di Gedung JCC, Ruang Cendrawasih, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Acara lelang akan dilaksanakan sejak Jumat pagi hingga malam, diperkirakan acara tersebut akan banyak didatangi pembeli.

Namun perlu diingat sebelum membeli mobil hasil sitaan KPK, pembeli mobil juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus kelengkapan surat-surat kendaraan. Termasuk di antaranya juga ada biaya tambahan untuk membayar pajak kendaraan yang biasanya sudah mati selama beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan pantauan Cendana News dari Gedung KPK Jakarta, harga dan jenis mobil yang ditawarkan dalam proses lelang tersebut memang sangat bervariasi. Yang paling mahal adalah harga mobil sedan jenis Jaguar XJL Tahun 2013 yang dibuka dengan harga Rp260 juta. Sedangkan yang paling murah adalah harga Isuzu Panther Tahun 2004 yang dibuka dengan harga Rp10 juta.

Lihat juga...