KPK Bantah Dugaan Keterlibatan Agus Rahardjo dalam KTP-El

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi, melalui juru bicara, Febri Diasnyah, membantah dugaan keterlibatan Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam kasus KTP-El sebagaimana dilayangkan oleh Jaringan Islam Nusantara (JIN).

Sebelumnya, secara resmi JIN telah melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. JIN menduga, Agus Rahardjo pada saat masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan kepada wartawan, bahwa jabatan Agus Rahardjo sebagai Kepala LKPP tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus perkara proyek pengadaan KTP-El yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

“Saat masih menjabat sebagai Ketua LKPP, tentu saja Pak Agus berhak memberikan rekomendasi kepada Pemerintah, agar selama proses lelang tender proyek pengadaan KTP-El sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, kalaupun pada akhirnya ternyata telah terjadi penggelembungan anggaran terkait proyek KTP-El, tentu itu soal lain, yang penting LKPP sudah memberi masukan kepada Pemerintah”, jelas Febri, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Febri pun mengatakan, jika hanya sekedar melaporkan seseorang, namun tanpa disertai bukti-bukti yang cukup, ibaratnya semua orang juga bisa. Maka, dengan demikian, pihak KPK menganggap, bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut sama sekali tidak benar.

Menurut Febri, sebenarnya fakta-fakta dan berbagai barang bukti lainnya terkait dengan KTP-El semuanya sudah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bahwa, LKPP sudah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah, agar sebaiknya jangan menggabungkan 9 lingkup pekerjaan terkait proyek KTP-El dalam satu proyek. LKPP menilai, jika 9 lingkup pekerjaan tersebut digabungkan menjadi satu, maka dimungkinkan akan terjadi kegagalan dan akan berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun, kata Febri, belakangan diketahui pihak-pihak yang terkait dengan proses lelang tender proyek KTP-El tersebut tidak mentaati rekomendasi yang diberikan LKPP, sehingga terjadilah penggelembungan anggaran yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Padahal, seharusnya anggaran proyek KTP-El yang mencapai Rp5,9 triliun tersebut tentu saja dapat dioptimalkan dengan baik, bukan malah dikorupsi berjamaah”, katanya.

Febri mengatakan, lagi, bahwa KPK menduga jika sebelumnya telah terjadi semacam persaingan yang tidak sehat pada saat awal proses pembahasan untuk mencari siapa sebenarnya yang berhak menjadi pemenang lelang tender  proyek KTP-El, dan pada akhirnya pemenang proses lelang tender tersebut telah diatur sedemikian rupa, sehingga dimenangkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan merugikan anggaran keuangan negara yang sangat besar.

Lihat juga...