Komnas Pilkada Independen Siap Dukung Calon Perseorangan

JAKARTA – Komisi Nasional Pemilihan Kepala Daerah (Komnas Pilkada) Independen membuka peluang kepada para kandidat kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2018 dari jalur perseorangan. Lembaga tersebut siap untuk melakukan pendampingan penuh bagi peminat jalur perseorangan.

Ketua Umum Komnas Pilkada Independen Yislam Alwini menyebut, pendampingan yang disiapkan mulai dari memberikan dukungan, konsultasi, administrasi, dan hukum serta strategi pemenangan kepada kandidat kepala daerah dari jalur perseorangan. “Pilkada serentak 2018, kandidat dapat memilih maju melalui calon dari partai politik atau calon dari jalur perseorangan,” jelasnya.

Menghadapi konstelasi pemilihan kepala daerah, mekanisme pendaftarannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sama. Kandidat dari jalur perseorangan memerlukan dukungan langsung dari rakyat berbentuk foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau surat keterangan domisili. Sementara untuk calon dari partai politik mendapatkan dukungan dalam bentuk surat tertulis dari pimpinan partai politik.

Yislam menjelaskan, Komnas Pilkada Independen sebagai satu organisasi yang memperjuangkan keberadaan calon perseorangan telah berjuang melalui Mahkamah Konstitusi melalui perkara No. 5/PUU-7/2007. Mengutip Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 59.

“Pilkada tanpa menyertakan calon perseorangan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.

Sebelumnhya calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik, kemudian oleh Mahkamah Konstitusi calon perseorangan dapat disertakan dalam pemilukada. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang  termuat di dalam konstitusi dimana  tugas partai politik diatur hanya dua hal, yaitu pemilihan presiden (pasal 64 ayat 2) dan pemilihan legislatif (pasal 22 E ayat 3) dan dalam UUD tidak disebutkan partai politik ikut Pilkada. (Ant)

Lihat juga...