KNTI Tarakan: Nelayan Perlu Dilibatkan dalam Rencana Zonasi Pesisir

TARAKAN — Nelayan perlu dilibatkan dalam pembuatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) karena kalangan masyarakat pesisir itulah yang dinilai paling berdampak terhadap hasil zonasi tersebut.

“Salah satu permasalahan adalah dari tidak pernah dilibatkannya perumusan kebijakan mengenai RZWP3K,” kata Rustan dari DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tarakan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Rustan menegaskan bahwa RZWP3K haruslah melindungi wilayah nelayan perikanan tangkap dari nelayan dan petambak tradisional skala kecil.

Dengan demikian, lanjutnya, nelayan dan petambak dapat dilindungi dalam setiap kawasan pemanfaatan umum untuk industri ekstraktif dan pembangunan yang merusak seperti reklamasi dan PLTU di pesisir termasuk berkonflik dengan alat tangkap yang merusak seperti trawl yang lemah pengawasan dan penegakan hukum di laut.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong seluruh pemerintah provinsi di berbagai daerah untuk dapat segera menelurkan peraturan daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

“Sosialiasi terus kita lakukan dan tahun depan insya Allah, 34 provinsi sudah selesai (Perda RZWP3K),” kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (8/9).

Menurut Brahmantya, ada banyak hal yang perlu untuk dirapihkan, termasuk dengan menelurkan Perda RZWP3K, dalam rangka mengoptimalkan laut sebagai garda terdepan Indonesia.

KKP, menurut dia, juga telah mengirimkan hingga sebanyak lima kali surat kepada berbagai pemerintahan provinsi dalam rangka mengingatkan pentingnya untuk segera membuat Perda RZWP3K.

Apalagi, ia juga mengingatkan bahwa RZWP3K itu juga merupakan amanah dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Berdasarkan UU tersebut, Pemerintah Daerah diamanahkan untuk menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi dan Kabupaten.

Sedangkan dalam penyusunan RZWP3K itu bila diberlakukan dengan perda, maka akan berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali dalam jangka waktu lima tahun.

RZWP3K di antaranya memuat berbagai aspek seperti pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut, hingga penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan.

Untuk saat ini, diungkapkan hanya satu provinsi yang telah memiliki perda terkait dengan rencana zonasi pesisir tersebut adalah Provinsi Sulawesi Utara.

Ke depannya, menurut Brahmantya, ada sebanyak 12 provinsi yang rencananya bakal segera menyusul yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Utara.[Ant]

Lihat juga...