JAKARTA – Aliansi Nelayan Tradisional Sumatera Utara, mendukung penegakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 yang melarang penggunaan cantrang.
Siaran pers Aliansi Nelayan Tradisional Sumatera Utara yang diterima di Jakarta, Minggu (8/10/2017), menyatakan, pelarangan cantrang sudah final dan akan tetap ditolak keberadaannya di perairan Sumatera Utara.
Untuk itu, Aliansi mendukung penuh penegakkan hukum perikanan atas pelaksanaan regulasi tersebut, karena keberadaan cantrang atau trawl sudah ditentang nelayan tradisional. Beberapa dampak buruk yang tampak akibat penggunaan cantrang, antara lain penangkapan ikan berlebihan dan terjadi kerusakan dasar laut, serta menjadi konflik berkepanjangan yang menimbulkan kerugian sejak 1980-an hingga kini.
Sebelumnya, pengamat sektor perikanan, Abdul Halim, menyatakan perdebatan mengenai apakah cantrang itu alat tangkap ikan yang ramah lingkungan atau tidak sebaiknya dihentikan dan pemerintah fokus membagikan alat tangkap baru kepada nelayan.
“Mengingat tingginya konflik akibat penggunaan trawl atau variannya seperti cantrang di banyak wilayah pesisir, sebaiknya perdebatan terkait alat tangkap tersebut dihentikan dan lebih disegerakan peta solusinya,” kata Abdul Halim.
Menurut Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities itu, peta solusi yang perlu difokuskan adalah mulai dari penggantian alat tangkap, percepatan perizinan, dan penyediaan permodalan.
Apalagi, ujar dia, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk merevitalisasi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dengan alokasi dana hingga sebesar Rp500 miliar.
“Upaya revitalisasi ini terhalang oleh aturan yang belum disusun. Di sinilah KKP perlu segera menyusun dan menyelesaikan aturan pelaksanaannya, sehingga nelayan eks-cantrang bisa segera melaut kembali,” katanya.
Ia menyatakan, perdebatan apakah cantrang itu ramah lingkungan atau tidak dinilai muncul kembali karena lambannya proses penggantian alat bagi nelayan kecil dan minimnya fasilitasi transisi alat tangkap bagi nelayan skala besar.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan penyaluran 7.255 paket alat penangkapan ikan (API) pada 2017, ini, sebagai bagian dari program penggantian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti cantrang.
“Sesuai arahan Presiden, kami akan menyelesaikan semua sebelum November 2017,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Sjarief Widjaja, dalam acara jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (7/9).
Menurut Sjarief, hingga Juli 2017 sebenarnya telah didistribusikan sebanyak 676 paketm sehingga sisanya sebanyak 6.579 paket API bakal didistribusikan sampai akhir tahun.
Pemerintah menetapkan regulasi pelarangan alat tangkap cantrang yang berakhir pada akhir Juni 2017 pada awalnya, namun kemudian hal itu diperpanjang hingga 31 Desember 2017. (Ant)