KNTI Berharap Ada Perlindungan Bagi Nelayan

JAKARTA – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan pemerintah dapat mewujudkan regulasi yang benar-benar memberikan perlindungan kepada wilayah perikanan nelayan tradisional dan tanah.

“Kami meminta kepada Pemerintahan Jokowi untuk memastikan perlindungan tenurial nelayan dan petambak dalam akses dan kontrol terhadap sumber daya kelautan dan perikanan maupun terhadap tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil”, kata Ketua DPP KNTI, Marthin Hadiwinata, di Jakarta, Minggu (24/9/2017).

Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan antara lain dengan mengakui dan mengidentifikasi termasuk melakukan pencatatan atas setiap pemanfaatan sumber daya perikanan dan tanah yang telah ada dan berjalan di pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk dalam perencanaan zonasi tata ruang laut dan kawasan pesisir.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong seluruh pemerintah provinsi di berbagai daerah untuk dapat segera menelurkan peraturan daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K).

“Sosialiasi terus kami lakukan dan tahun depan Insya Allah, 34 provinsi sudah selesai Perda RZWP3K,” kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (8/9).

Menurut Brahmantya, ada banyak hal yang perlu untuk dirapikan, termasuk dengan menelurkan Perda RZWP3K, dalam rangka mengoptimalkan laut sebagai garda terdepan Indonesia.

KKP, menurut dia, juga telah mengirimkan hingga sebanyak lima kali surat kepada berbagai pemerintahan provinsi dalam rangka mengingatkan penting segera membuat Perda RZWP3K.

Lihat juga...