Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani menyampaikan kelebihan dari regulasi ini, yaitu pelaku usaha yang telah memiliki unit pengolahan atau Industri Pengolahan Susu (IPS) didorong untuk memanfaatkan susu produksi peternak dan atau koperasi dalam melakukan peredaran susu.
Sementara bagi pelaku usaha yang memproduksi susu olahan (IPS) namun belum memiliki unit pengolahan, dalam jangka waktu tiga tahun harus memiliki unit pengolahan.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak memproduksi susu olahan (importir), diwajibkan melakukan kemitraan dalam bentuk promosi. Selain itu, pelaku usaha (IPS dan importir) wajib melakukan kemitraan berupa penyediaan sarana produksi, produksi dan atau permodalan atau pembiayaan.
Kegiatan promosi yang dimaksud adalah promosi susu yang berasal dari SSDN melalui kegiatan public awareness yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih mengkonsumsi SSDN guna meningkatkan kualitas generasi mendatang.
Berdasarkan data Outlook Susu 2016 Kementerian Pertanian, kebutuhan susu nasional tercatat 3,8 juta ton (setara susu segar) dengan pasokan susu dalam negeri sebanyak 852 ribu ton (22,45 persen) dan importasi 2,95 juta ton (77,55 persen) dalam bentuk susu bubuk skim, susu murni bubuk, minyak susu sapi murni, dan buttermilk bubuk.
Pada sisi lain, populasi sapi perah laktasi tahun 2016 tercatat sebanyak 267 ribu ekor dari total populasi sapi perah sebanyak 533 ribu ekor dan mayoritas 98,96 persen berada di Pulau Jawa dengan tren pertumbuhan menurun.
Produktivitas susu rata-rata 12 liter per ekor per hari. Namun angka konsumsi susu penduduk Indonesia baru mencapai 12,10 liter/kapita/tahun dengan jenis terbesar berupa susu kental manis sebesar 43 persen (Ant).