Kementan Terbitkan Regulasi Dukung Peternak Sapi Perah

JAKARTA — Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu yang akan menciptakan kepastian usaha bagi peternak sapi perah.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita menjelaskan setelah sejak 1998 tidak ada regulasi baru di bidang persusuan, Permentan Nomor 26 Tahun 2017 ini diharapkan dapat memenuhi penyediaan kebutuhan protein hewani serta mewujudkan kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan peternak.

“Kita berharap ke depannya akan dapat mendorong peternak agar usahanya dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih profesional, sehingga dapat meningkatkan produksi susu segar yang berkualitas,” kata Ketut Diarmita melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (29/9).

Ia menjelaskan penyusunan Permentan 26/2017 dilatarbelakangi karena produksi susu nasional semakin menurun dan tidak adanya kebijakan tentang persusuan semenjak diberlakukan Inpres Nomor 4/1998.

Melalui regulasi yang baru, produksi susu segar dapat ditingkatkan sekaligus memberikan kepastian pasokan bahan baku yang memenuhi kualitas bagi pelaku usaha industri pengolahan susu.

Adapun inti dari Permentan 26/2017 yakni mengatur tentang upaya peningkatan produksi susu segar dalam negeri (SSDN) melalui peningkatan produktibitas, peningkatan populasi sapi perah dan peningkatan kualitas susu. Khusus untuk penyediaan susu dari luar negeri, akan diatur dalam permentan tersendiri.

Selanjutnya mengatur peredaran SSDN meliputi pelaku usaha yang mengedarkan SSDN, mutu SSDN sesuai SNI (minimal uji organoleptik normal, uji alkohol negatif dan residu antibiotik negatif), serta klasifikasi mutu SSDN yang dikaitkan dengan komponen harga produksi (biaya pokok, handling cost dan profit peternak).

Lihat juga...