Kasus Kekerasan Anak di Lebak Meningkat

LEBAK – Kasus kekerasan anak dan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Lebak, Banten cenderung meningkat hingga 21 kasus dibandingkan tahun sebelumnya 13 kasus.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih di Lebak, Selasa, mengatakan, pelaku kekerasan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu di antaranya diproses secara hukum karena terlibat unsur pidana juga ada yang didamaikan atas permintaan anggota keluarga mereka.

“Dari 21 kasus tersebut antara lain kekerasan fisik terhadap anak sebanyak 3 kasus dan pelecahan seksual 12 kasus, sedangkan KDRT 6 kasus,” katanya.

Bahkan, belum lama ini dua perempuan warga Kabupaten Lebak menjadi korban perdagangan manusia.

Kedua korban perempuan itu Dw (12 tahun) dan Ls (14 tahun) diselamatkan oleh Paguyuban Sunda di Batam setelah diketahui warga Kabupaten Lebak.

Diperkirakan kasus kekerasan anak dan KDRT cukup menonjol dan perlu dilakukan pencegahan dini terutama pengawasan keluarga.

Kebanyakan kasus kekerasan fisik dan pelecahan seksual yang menimpa anak-anak tersangkanya orang dekat.

Bahkan, di antaranya korban kekerasan itu tersangkanya seorang kakek yang memperkosa cucunya sendiri juga guru terhadap muridnya.

Korban kekerasan seksual juga menimpa seorang anak tuna rungu hamil oleh tetangganya dan pelajar diperkosa temannya.

Umumnya, kata dia, kasus kekerasan yang menimpa anak-anak diproses secara hukum karena korbannya masih anak di bawah umur.

Namun, kasus yang menimpa KDRT tidak berlanjut ke meja hukum karena permintaan keluarga dilakukan secara damai dan musyawarah antara suami dan isteri.

Penyebab kasus KDRT itu di Kabupaten Lebak akibat kesalahpahaman dan selingkuh sehingga memicu terjadi kekerasan.

“Kami terus mengoptimalkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar menekan kasus kekerasan anak dan KDRT itu,” katanya.

Mintarsih mengatakan, pihaknya selama ini melindungi para korban kekerasan seksual dengan mendampingi juga mengawal proses hukum mulai dari Kepolisian hingga Pengadilan.

Selain itu juga para korban mendapat rehabilitasi agar tidak mengalami trauma maupun rasa ketakutan.

Disamping itu juga mereka para korban yang masih sekolah, tetap difasilitasi agar dapat melanjutkan pendidikannya.

“Kami minta semua elemen dapat melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.

Menurut dia, tingginya kasus kejahatan seksual itu akibat perkembangan penggunaan teknologi media internet juga lingkungan yang mempengaruhi terhadap terbentuknya karakter anak.

Apalagi, saat ini, anak begitu mudah mendapatkan akses pornografi melalui media sosial, baik facebook, twitter, telepon seluler, website internet,tayangan televisi dan lainya.

“Kami minta orangtua agar mengawasi anak-anak mereka agar tidak menjadi korban kekerasan anak,” katanya. (Ant)

Lihat juga...