JAKARTA – Dalam sebuah diskusi pada 2013, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Tjandra Yoga Aditama, menyatakan, Indonesia mencanangkan bebas penyakit rabies pada 2020.
Sedangkan di tingkat dunia, tahun 2030 adalah target di semua belahan bumi tidak ada lagi penyakit yang ditularkan dan menyebar dari hewan (zoonosis) itu.
Secara umum rabies adalah salah satu penyakit mematikan berupa infeksi akut yang disebabkan oleh virus rabies. Virus ini ditularkan melalui gigitan, cakaran, maupun jilatan dari hewan yang positif rabies, seperti anjing, kucing, monyet maupun beberapa hewan lainnya.
Hari rabies sedunia selalu diperingati setiap tahun pada 28 September dengan tujuan meningkatkan kesadaran mengenai penyakit yang mematikan dan ditularkan oleh hewan liar tersebut. Pada 2017 tema yang diusung adalah “Rabies: Zero by 2030”.
Dalam kaitan itu, Badan Pangan dan Pertanian Dunia Perserikatan Bangsa Bangsa (FAO of the United Nations) mengeluarkan pernyataan bertajuk “Kerja Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Rabies”.
FAO menyebutkan Rabies masih menjadi ancaman serius di seluruh dunia. Penyakit yang biasa dikenal dengan sebutan penyakit “anjing gila” ini, telah menyebabkan kematian hingga 55.000 jiwa di seluruh dunia, dan lebih dari 50 persen di antaranya terjadi di Asia.
Kementerian Pertanian (Kementan) RI menyebutkan, saat ini dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 24 provinsi endemies Rabies dan sisanya telah bebas Rabies.
Pusat Studi Analisis Veteriner Indonesia (CIVAS) melansir bahwa Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dalam sidang tahunannya yang ke-77 tahun 2009 menyatakan sebagai akibat dari globalisasi dan perubahan iklim, dunia menghadapi “munculnya penyakit-penyakit hewan yang baru muncul” dan “yang muncul kembali”.