Fadli Zon Minta FUI Serahkan Bukti Penyebar PKI

JAKARTA — Juru bicara Forum Umat Islam (FUI), Ja’far Shodiq, menyayangkan aparat kepolisian tidak menangkap orang-orang yang mencoba membangkitkan PKI dalam seminar yang dilaksanakan pada Minggu 17 September 2017 di Gedung LBH Jakarta.

Menurut Ja’far, di dalam gedung LBH tersebut sudah jelas ada oknum yang berpidato yang menyebut, bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) saat kejadian kelam 1965 itu tidak bersalah. Para seminar itu juga menyanyikan lagu ‘genjer-genjer’ untuk menyebarkan paham komunisme.

Polisi, kata Ja’far, bukan membubarkan Seminar PKI, malah menembaki massa anti komunis dengan menyemprotkan gas air mata dan ditembaki peluru karet. “Jadi, saya rasa ada kejanggalan dan keanehan aparat penegak hukum (polisi) dalam kasus ini,” tutur Ja’far, dalam audiensi Forum Umat Islam yang didengar langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Atas insiden tersebut, sejumlah massa yang menolak PKI mengalami korban luka-luka, beberapa ada yang dilindas motor trail dan ada yang kena peluru karet. “Tapi, kenapa hingga saat ini, tak ada satupun pihak LBH yang diusut?” kesalnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, meminta bukti-bukti otentik jika dalam seminar itu ada yang berpidato dan menyebarkan paham komunisme dalam seminar di LBH tersebut. Sebab, menurut Fadli, partai berlambang palu arit itu sudah dilarang di Indonesia sesuai TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia serta larangan menyebar dan mengembangkan ajaran komunis, marxisme-leninisme.

“Jadi, yang kita butuhkan adalah bukti-bukti. Datanya ada, silahkan diserahkan. Nanti saya minta Komisi III untuk menindaklanjuti, karena ini merupakan aspirasi masyarakat,” kata Fadli.

Fadli melanjutkan, selain TAP MPRS 1966, larangan PKI juga tertuang dalam pasal 107 Undang-Undang nomor 27 tahun 1999, “siapa yang menyebar komunis hingga menimbulkan keresahan masyarakat, bisa dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”.

“Kami Ada bukti, nanti kita akan kumpulkan dan data-datanya akan kami serahkan berupa flashdisk,” jawab Sekjen FUI, Al-Khaththath.

Lihat juga...