BUMNag Bantu Perkembangan UMKM di Sumbar

Ia menyebutkan dalam menjalankan usaha itu prinsip efisiensi dan efektivitas harus selalu ditekankan. BUMNag sebagai badan hukum usaha, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku termasuk undang-undang koperasi, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.

“Dengan demikian, bentuk usaha BUMNag dapat beragam di setiap Nagari/Desa di Indonesia. Ragam bentuk usaha ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMNag diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Menurutnya, denganya BUMNag dalam membantu perekonomian masyarakat yakni salah satunya kepada UMKM, tidak hanya baik untuk masyarakat itu sendiri, akan tetapi turut memberikan dampak yang baik juga baik pemerintah.

Dampak yang diberikan kepada pemerintahan desa, kata Syafrizal, yakni dapat digunakan untuk pembangunan pemberdayaan yang proses pembangunan tersebut melalui perencanaan secara bottom up  atau dari bawah ke atas.

Ke depannya diharapkan, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksimalkan dengan adanya pendapatan asli desa, pada setiap desa di Indonesia dan khususnya Nagari di Sumatera Barat.

Lihat juga...