BUMNag Bantu Perkembangan UMKM di Sumbar

PADANG — Keberadaan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag)  pada sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar) dinilai telah turut membantu perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Seperti halnya UMKM yang berada di Kabupaten Solok, Direktur BUMNag Kotobaru, Solok, Silfi Lestari mengatakan, pertumbuhan UMKM di Nagari setempat saat ini mulai menggembirakan

Ia menjelaskan, peran BUMNag bagi perkembangan UMKM itu, melalui program perlatihan, fasilitasi peralatan, dan memberikan modal usaha. Pelatihan yang diberikan oleh BUMNag beragam, yakni seperti menjahit, melatih packing produk makanan, dan berbagai bentuk pelatihan lainnya.

Menurutnya, sektor UMKM kini telah menjadi nadi perekonomian masyarakat di Kabupaten Solok. Bahkan, dengan adanya BUMNag tersebut ditargetkan semua usaha masyarakat dapat dijadikan unit usaha.

“Keberadaan BUMNag memang untuk membantu masyarakat di Nagari, yang tidak hanya bergerak di bidang usaha seperti UMKM, tetapi juga ada di bidang pertanian,” katanya, Selasa (12/9/2017).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat Syafrizal mengatakan bahwa pembentukan BUMNag ditetapkan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Sedangkan bentuk Badan Usaha Milik Desa sebaiknya berbadan hukum usaha.

Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa Sumbar Syafrizal/Foto: M. Noli Hendra

Ia menyebutkan dalam menjalankan usaha itu prinsip efisiensi dan efektivitas harus selalu ditekankan. BUMNag sebagai badan hukum usaha, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku termasuk undang-undang koperasi, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.

“Dengan demikian, bentuk usaha BUMNag dapat beragam di setiap Nagari/Desa di Indonesia. Ragam bentuk usaha ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMNag diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Menurutnya, denganya BUMNag dalam membantu perekonomian masyarakat yakni salah satunya kepada UMKM, tidak hanya baik untuk masyarakat itu sendiri, akan tetapi turut memberikan dampak yang baik juga baik pemerintah.

Dampak yang diberikan kepada pemerintahan desa, kata Syafrizal, yakni dapat digunakan untuk pembangunan pemberdayaan yang proses pembangunan tersebut melalui perencanaan secara bottom up  atau dari bawah ke atas.

Ke depannya diharapkan, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksimalkan dengan adanya pendapatan asli desa, pada setiap desa di Indonesia dan khususnya Nagari di Sumatera Barat.

Lihat juga...