Purnawirawan Jenderal PDIP Rancu Memahami Konsep Gelar Veteran

Tulisan ini merupakan niatan saya membuka cakrawala kita bersama untuk mengenal konsep Veteran dan LVRI dalam kehidupan kebangsaan Indonesia. Dalam amatan saya, ada salah kaprah yang terjadi belum lama ini dalam pemberian gelar Veteran dalam republik ini.

Semua berawal dari penjelasan seorang tokoh politik nasional dari PDIP berstatus Purnawariwan Jenderal yang sekarang menjabat anggota DPR Komisi 1, di dalam siaran TV One pada hari Senin, 12 September 2017, pukul 16.10 WIB, dengan mengatakan ”Kok … masih muda sudah mendapat gelar Veteran ? Berapa umurnya ? Dan di mana dia pernah bertempur?.”

Saya sebagai generasi muda TNI menyaksikan sikap dan perilaku oknum punawirawan TNI dari PDIP ini sangat sedih dan prihatin. Mengingat, hal seperti ini harusnya tidak boleh terjadi dalam pribadi seorang mantan pimpinan di lingkungan satuan TNI. Kita berharap, peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi pada masa yang akan datang.

Memang, yang berbicara hanya satu orang saja. Namun, ia adalah purnawirawan TNI. Sebab, kapasitasnya sebagai tokoh politik nasional ini bisa memicu polemik berkepanjangan dalam masyarakat. Hal ini akan menimbulkan keresahan bagi kalangan non TNI. Kuatirnya, Penghargaan Veteran akan dianggap sebagai hal sepele. Bahkan, kuatirnya, hanya akan dianggap sebagai sebuah permainan atau patgulipat administrasi.

Dalam menyikapi peristiwa ini, usulan saya, TNI perlu membuat evaluasi dan konsep baru. Tujuannya, agar regenerasi dan tradisi keprajuritan dapat berlangsung, berkesinambungan, dalam fleksibiltas perkembangan situasi dan kondisi politik bangsa.

Harapannya, opini saya ini bisa menjadi bahan pencerahan bagi semua mantan prajurit TNI agar memahami organisasi, kehidupan setelah bertugas, serta tanggung jawabnya. Bagaimanapun, oknum Punawirawan Jenderal ini merupakan mantan prajurit, serta memiliki aktivitas lain di luar kegiatan TNI, sehingga menimbulkan sikap yang kurang pantas.

Dalam pemahaman kita, pengertian Veteran dalam kehidupan kebangsaan Indonesia didasarkan pada doktrin internasional dan pemikiran keprajuritan Indonesia. Berawal dari pengamatan dan perhatian Presiden Soekarno terhadap aktivitas yang menggambarkan suasana perjuangan dan sikap militansi serta anti penjajahan. Tidak bisa hanya berhenti pada pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Kegiatan tersebut adalah banyaknya perkumpulan, paguyuban, persaudaraan, dan ikatan yang melakukan pertemuan, reuni, ataupun sejenisnya.

Akhirnya, Presiden Soekarno memutuskan, perlu adanya kebijaksanaan dan organisasi yang mewadahi dan mengatur keberadaan para pejuang tersebut. Tujuannya, agar para Veteran memiliki satu visi dan bentuk tanggungjawab yang jelas.

Aneka Semiotika tentang Veteran

Dasar dari berbagai opini saya ini ada beberapa hal. Pertama, Kesatuan Bersenjata Resmi atau Kelaskaran yang tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1967 mengandung pengertian Kesatuan, Bersenjata Resmi atau Kelaskaran yang didalamnya mencakup satuan tempur, satuan bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.

Kedua, berdasarkan SKEP MENHAN NO : KEP/02/M/1/2003 tanggal 29 Januari 2008 tentang Ruang Lingkup Pengertian Veteran Republik Indonesia. Ketiga, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia. Kelima, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia. Keenam, Keputusan Dirjen Pothan Kemhan Nomor Kep/01/I/2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Program Kerja dan Anggaran Ditjen Pothan Kemhan TA.2016

Jika saya tinjau dari etimologi, Veteran (dari bahasa Latin vetus, tua) ialah orang yang pernah memiliki pengalaman di bidang militer ataupun penegakan hukum. Bisa diartikan pula, Veteran adalah orang yang memiliki pengalaman, kemampuan, paham, serta pernah berprofesi dibidangnya. Kriteria yang mendasar dimiliki gelar veteran dari pengertian ini adalah cacat fisik, cacat mental, disabilitas, beralih profesi, atau mengundurkan diri.

Dalam kosa militer, Veteran lazimnya hanya diterapkan dalam kehidupan militer. Dan ini berlaku di seluruh Negara di dunia. Bahkan, status ini sudah menjadi bagian doktrin kehidupan prajurit militer.

Sedangkan makna Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi, diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain, dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam definisi lain, Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Sedangkan makna Purnawirawan (disingkat Purn.), adalah sebuah gelar untuk para pensiunan tentara, baik TNI maupun Polri yang sudah tidak aktif lagi di dalam kemiliteran. Gelar ini berbeda dengan Veteran, karena gelar Veteran hanya diberikan kepada para tentara yang pernah mengikuti pertempuran.

Organisasi veteran berdiri berdasarkan SKEP MENHAN NO : KEP/02/M/1/2003 tanggal 29 Januari 2008 tentang Ruang Lingkup Pengertian Veteran Republik Indonesia. Personelnya disebut Veteran, sedangkan organisasinya disebut Legiun Veteran Republik Indonesia yang disingkat LVRI.

LVRI ini menjadi bagian dari Organisasi Kementerian Pertahanan yang dijabat oleh seorang Direktur dengan Pangkat Brigader Jenderal. Sedangkan di wilayah menjadi bagian dari organisasi Kodam yang diurus oleh seorang Kolonel. Keberadaan organisasi Veteran ini berada di tingkat Kecamatan atau Koramil.

Sepengetahuan saya, Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, telah diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009. Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia ini merupakan penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.

Para Veteran ini mendapat Dana dan TUNVET Kehormatan Veteran. Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Dana Kehormatan, adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan. Hal ini merupakan penghargaan dan penghormatan dari negara. Tunjangan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Tunjangan Veteran adalah tunjangan yang merupakan penghargaan dan penghormatan negara.

Menurut saya, Jenderal Purnawirawan di PDIP itu perlu tahu, ada beberapa klasifikasi Veteran. Berdasarkan jenisnya, pertama, ada Veteran Pejuang Kemerdekaan RI. Yang dimaksud WNI yang dalam revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 ikut serta aktif berjuang untuk mendirikan dan mempertahankan Negara Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata/badan kelaskaran yang diakui pemerintah.

Kedua, ada Veteran Pembela Kemerdekaan RI. Terdiri dari ; a) Veteran Pembela Trikora. Adalah WNI yang berjuang aktif/bertempur dalam kesatuan kesatuan dalam perjuangan pembebasan Irian Barat sejak 1961 hingga 1963 ; b) Veteran Pembela Dwikora. Adalah WNI yang berjuang aktif/bertempur dalam kesatuan kesatuan dalam perjuangan pembebasan Irian Barat sejak 1964 hingga 1966 ; c) Veteran Pembela Seroja. WNI yang berjuang membela kemerdekaan dalam rangka integrasi Timor Timur, kedalam wilayah Indonesia dalam Operasi seroja.

Ketiga, ada Veteran Pembela di masa yang akan datang. Mereka adalah warga Negara Indonesia yang pernah bertugas dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia. ”dan/atau gugur dalam penugasan.

Para veteran tersebut memiliki beberapa Hak. Antara lain, 1) Hak Tunjangan Veteran. Yang berhak langsung menerima tunjangan Veteran adalah mereka yang mendapat gelar Veteran Pejuang Kemerdekaan RI, Veteran Pembela Kemerdekaan RI teridir dari Ops Dwikora dan Ops Trikora, serta Veteran Pembela Seroja yang tercantum tahun 1975 dan 1976.

Kedua, adalah para veteran yang hanya memiliki SKEP, Piagam, dan Medali Veteran. Misalnya, dalam Penugasan Perdamaian PBB, Veteran Timor Timur, Veteran Aceh, serta Veteran Papua.

Para veteran tersebut mendapat Hak Tunjangan Veteran yang diberikan secara langsung dan tidak langsung. Bagi yang gugur, tunjangan Veteran langsung diberikan melekat pada gaji yang bersangkutan. Sebagaimana tunjangan istri dan hak istri. Bagi yang tidak langsung, diajukan setelah yang bersangkutan menjadi Prajurit Pensiun, atau mengakhiri ikatan dinas dengan hormat.

Veteran Muda

Perlu dipahami oleh seluruh bangsa Indonesia termasuk mantan TNI, bahwa Veteran dan keberadaan Organisasi Veteran yang disebut LVRI itu harus dilestarikan. Sebab, Veteran Perintis Kemerdekaan sudah habis. Veteran Pejuang Kemerdekaan tinggal beberapa, dan Veteran Mempertahan Kemerdekaan juga perlu perhatian. Sehingga, Pemerintah RI membuat pengembangan organisasi dan pemahaman Veteran, disesuaikan dengan perkembangan zaman. Hal ini merupakan persepsi kebangsaan yang sejalan serta selaras dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam upaya melestarikan keluhuran jiwa dan perjuangan, sangat positif ketika ada kriteria Veteran Pembela di masa yang akan datang. Mereka adalah Warga Negara Indonesia yang bertugas sebagai pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia.

Jika veteran Pembela tersebut gugur dalam penugasan, tugas di wilayah konflik bersenjata, pengamanan pulau terluar, serta bertugas di perbatasan negara. Maka, sistem mekanisme kerja yang terkoordinir dan sistim yang praktis, membuat penghargaan veteran langsung diberikan, bersamaan dengan satya lencana penugasan seperti penugasan luar negeri SL Santy Dharma, PBB, dan Veteran.

Dengan sistem demikian, Purnawirawan Jenderal dari PDIP tersebut tak perlu heran, prajurit yang bertugas di luar negeri sekarang ini sudah langsung terdaftar sebagai Anggota Veteran. Bahkan, bisa jadi, ada anggota Veteran termuda yang usianya baru 28 tahun.

Saya sebagai generasi muda TNI berharap, para Purnawirawan TNI, terutama yang berpangkat Jenderal, jangan melupakan asal usul jati diri kita. Bila kita melupakan jati diri dan sejarah kehidupan, maka, masalah dan malapetaka akan menghadang, tinggal menunggu waktu saja.

Siapa pun Purnawirawan Jenderal TNI, boleh saja mengabdikan diri di mana pun. Namun, saya berharap, permasalahan yang berhungan dengan TNI, seyogyanya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada TNI Dan Istana yang membidanginya. Kekuatan apa pun di luar TNI tidak akan dapat menjamin kehidupan kita, manakala kita bermasalah dengan TNI, terlebih bermasalah dengan sejarah. Sebab, Purnawirawan Jenderal pun akan tetap berurusan dengan rakyat dan Bangsa Indonesia, serta Nasionalisme Indonesia.

Saya berharap, tulisan ini bisa menjadi cermin dan pertimbangan bagi sesepuh, senior, dan pendahulu kami TNI yang setia, taat, dan patuh kepada komitmen kebangsaan dan Nasionalisme Indonesia. NKRI HARGA MATI! Semua TNI selalu dalam SAPTA MARGA, SUMPAH PRAJURIT, dan DELAPAN WAJIB TNI.

*Eko Ismadi adalah Pemerhati Militer