Dana 500 Juta Rupiah Bantuan Pengembangan Usaha di Dinas Perdagangan Sikka Macet
MAUMERE — Dana yang dikucurkan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Manengah (UKM) melalui bidang Koperasi dan UKM sebesar 4 miliar rupiah sejak 2012 bagi Koperasi dan UKM baik perorangan maupun kelompok mengalami kredit macet sebesar 500 juta rupiah.
Demikian disampaikan Audan Gagi, Kepala Seksi Pengembangan Usaha Kecil Manengah dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Manengah Kabupaten Sikka saat ditemui Cendana News, Selasa (12/9/2017) sore di kantornya.
“Banyak yang bangkrut dan kembali ke kampungnya, ada yang akibat dari mengalami sakit permanen serta ada yang setelah mendapatkan dan bantuan terus melarikan diri,” ungkap Audan.
Akibat banyaknya kredit macet jelas Audan, pihaknya menghentikan dahulu penyaluran bantuan pada 2015 agar bisa dilakukan pembenahan dan evalusi, lalu kembali dikucurkanpada 2016 kemarin.
“Potensi pengembalian sudah tidak mungkin tapi kami tidak menghapusnya sebab kalau dihapus tentu penerima yang lain juga merasa keberatan dan ikut-ikutan tidak membayar,” tegasnya.
Dikatakan Audan, untuk koperasi, dana bantuan diberikan sejak t 2012 sementara untuk UKM berlangsung sejak 2005 yang dianggarkan sebesar satu miliar rupiah setahun dan berlangsung selama 10 tahun.
“Tahun 2016 kemarin kami bantu kepada 69 kelompok sementara tahun ini masih belum ada kepastian karena ada defisit anggaran sehingga masih belum diketahui berapa besarnya dana yang dialokasikan tetapi kami usulkan untuk 60 kelompok,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Hilarius.L. Bura, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Kecil Manengah dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka saat ditemui Cendana News di kantornya Selasa (12/9/2017).
Dana bantuan ini tegas Hilarius, bukan dana hibah tapi dana bantuan bergulir sehingga harus dikembalikan dengan bunga kecil sebesar 0,5 persen dengan jangka waktu pengembalian selama 30 bulan di mana penagihan akan dilakukan di bulan ke empat setelah dana diterima.