Potensi Penerimaan Pendapatan Negara dari Sektor Pajak Masih Rendah

JAKARTA — Banyak program atau terobosan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan atau menggenjot potensi penerimaan pendapatan negara yang bersumber dari sektor pajak. Salah satunya adalah dengan peluncuran program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang sempat berjalan selama 1 tahun atau 12 bulan.

Namun meskipun demikian harus diakui bahwa hingga saat ini penerimaan pendapatan negara yang bersumber dari sektor pajak bisa dikatakan masih rendah atau belum optimal. Potensi penerimaan pajak yang diserap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih tergolong sedikit atau masih jauh dari harapan.

Demikian pernyataan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta. Sri Mulyani menjelaskan sebagai contoh pada tahun 2015 potensi penerimaan pajak yang diserap dalam APBN hanya sebesar 84 miliar rupiah.

Sedangkan sepanjang 2016 potensi penerimaan negara dari sektor pajak dilaporkan hanya sedikit mengalami peningkatan sebesar 86 triliun rupiah. Namun besarnya penerimaan pendapatan negara dari sektor pajak ternyata tidak seimbang dengan besarnya skema kebutuhan untuk keperluan APBN dan APBD yang setiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan.

Menurut Sri Mulyani, seharusnya postur penerimaan potensi pendapatan negara dari sektor pajak dapat lebih dioptimalkan dan ditingkatkan guna mengimbangi semakin besarnya kebutuhan APBN maupun APBD. Sri Mulyani meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beserta instansi terkait lainnya untuk dapat bekerja lebih keras untuk mengoptimalkan sektor-sektor potensi pendapatan atau penerimaan negara dari sektor pajak.

Lihat juga...