Angka Kekerasan Terhadap Anak di Depok Cenderung Meningkat

“Sebenarnya anak-anak di bawah umur itu undang-undangnya ada. Ada waktu-waktunya apabila mereka dipekerjakan,” ungkap Ipda Nurul.

Kasus-kasus lainnya, kata Ipda Nurul, seperti kasus persetubuhan anak, pencabulan anak, eksploitaso anak, penganiayaan anak. Sedangkan kasus perempuan itu, ada pemerkosaan, KDRT, perzinahan, itu juga ditangani.

Sementara itu, terkait kasus perzinaan, dikatakan Ipda Nurul, korbannya bisa laki-laki atau perempuan, antara pelaku dan korbannya perempuan. Istri berzina dengan orang lain, si suami kemudian melaporkan.

“Jadi tidak melulu perempuan menjadi korban tindak pemerkosaan,” ujar Ipda Nurul.

Prihatin atas berbagai kasus yang menimpa anak-anak dan perempuan itu, Tim Srikandi Polresta Depok melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat bersama stakeholder dan instansi terkait.

“Kita juga kerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok yang peduli dengan kasus ini, untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan menyampaikan imbauan,” tutur Ipda Nurul seraya mengatakan Satgas Srikandi dibentuk untuk melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, maupun represif.

Lihat juga...