Angka Kekerasan Terhadap Anak di Depok Cenderung Meningkat
DEPOK — Angka kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan di Kota Depok, Jawa Barat, dari tahun 2013 hingga 2016 cenderung. Sementara di 2017, hingga saat ini dalam catatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok diketahui ada 167 kasus.
Tahun 2016, ada sekitar 280 laporan polisi, untuk masalah anak sendiri ada 156 kasus. Sebelumnya, pada 2015 jumlah kekerasan, pelecahan pada anak dan perempuan mencapai 265 kasus. Sedangkan pada 2014 sekitar 244 kasus, kemudian pada 2013 ada 171 kasus.
Pada tahun 2017 hingga bulan Agustus, dari 167 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan, 75 kasus diantaranya adalah kasus yang menimpa anak-anak dan sisanya sebanyak 92 kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perzinaan.
Adapun kasus yang dialami anak-anak, yakni penganiayaan anak (20 kasus), persetubuhan anak (23), pencabulan anak (29), eksploitasi anak (3). Sedangkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 77 kasus dan perzinaan sebanyak 15 kasus.
Pada bulan Januari ada total 24 kasus, Februari 16, Maret 33, April 20, Mei 15, Juni 22, Juli 16, dan Agustus 21 kasus.
Kepala Tim Satuan Tugas Srikandi Polresta Depok, Ipda Nurul Kamila Wati, mengatakan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun-tahun sebelumnya meningkat.
“Unit PPA intens menangani kasus yang dialami perempuan dan anak, seperti kasus kekerasan terhadap perempuan antara lain KDRT, pemerkosaan, membawa lari anak di bawah umur, kemudian eksploitasi anak di bawah umur,” ujar Ipda Nurul kepada Cendana News, Kamis (14/9/2017).
Sekarang yang sebenarnya ada, namun belum disadari, lanjut Ipda Nurul, adalah ekspolitasi anak.
“Sebenarnya anak-anak di bawah umur itu undang-undangnya ada. Ada waktu-waktunya apabila mereka dipekerjakan,” ungkap Ipda Nurul.
Kasus-kasus lainnya, kata Ipda Nurul, seperti kasus persetubuhan anak, pencabulan anak, eksploitaso anak, penganiayaan anak. Sedangkan kasus perempuan itu, ada pemerkosaan, KDRT, perzinahan, itu juga ditangani.
Sementara itu, terkait kasus perzinaan, dikatakan Ipda Nurul, korbannya bisa laki-laki atau perempuan, antara pelaku dan korbannya perempuan. Istri berzina dengan orang lain, si suami kemudian melaporkan.
“Jadi tidak melulu perempuan menjadi korban tindak pemerkosaan,” ujar Ipda Nurul.
Prihatin atas berbagai kasus yang menimpa anak-anak dan perempuan itu, Tim Srikandi Polresta Depok melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat bersama stakeholder dan instansi terkait.
“Kita juga kerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok yang peduli dengan kasus ini, untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan menyampaikan imbauan,” tutur Ipda Nurul seraya mengatakan Satgas Srikandi dibentuk untuk melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, maupun represif.