Usai RDP, Pedagang Pasar Alok Mengamuk di DPRD Sikka

MAUMERE –— Usai Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sikka yang menghadirkan pedagang Pasar Alok yang didampingi GMNI Sikka bersama Dinas Perdagangan,Koperasi dan UKM Sikka serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Sikka di Ruang Rapat Paripurna DPRD, puluhan pedagang Pasar Alok mengamuk dan berteriak histeris.

Para pedagang kesal sebab usai RDP yang digelar Rabu (6/9/2017) tersebut berakhir, tidak ada keputusan yang dihasilkan terkait tuntutan para pedagang seperti yang disampaikan mereka saat rapat terkait penghapusan retribusi masuk dan penertiban yang dilakukan Satpol PP Sikka di pasar tradisional terbesar di Indonesia Timur ini.

Bartolomeus Anselmus salah seorang pedagang di pasar Alok menyesalkan sebab rapat yang berlangsung hampir tiga jam ini tidak menghasilkan sebuah rekomendasi terkait permintaan para pedagang.

“Kami kecewa sebab tuntutan kami seolah-olah tidak direspon oleh pihak pemerintah dan DPRD Sikka sehingga ini yang menyebabkan para pedagang merasa kesal,” ujarnya.

Dalam aksinya ratusan pedagang di Pasar Alok dengan didampingi oleh GMNI Sikka bergerak dari Pasar Alok menggunakan pick up serta sepeda motor menuju gedung DPRD Sikka guna mengadukan berbagai persoalan yang mereka hadapi dan menjadi tuntutan untuk ditindaklanjuti.

Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan saat RDP, para pedagang mempersoalkan naiknya retribusi masuk dari 20 ribu rupiah menjadi 25 ribu rupiah. Mereka merasa tidak nyaman karena barang dagangan mereka sering kecurian dan tidak ada tanggung jawab dari pengelola pasar.

Selain itu, Pasar Alok sering dijadikan sebagai tempat mesum dan persoalan ini sudah sering diajukan kepada pengelola pasar. Namun aduan mereka tidak mendapat respon positif sehingga para pedagang merasa keamanan dan kenyamanan mereka terganggu.

Para pedagang meminta agar retribusi masuk ditiadakan dan mendesak agar dilakukan penataan kembali terkait perpakiran di dalam areal pasar. Mereka mendesak Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan usaha Kecil Manengah agar segera mencopot Kepala UPT Pasar Alok dan bila DPRD dan Pemda Sikka tidak menindaklanjuti tuntutan di atas dalam waktu 14 hari maka para pedagang akan melakukan mogok makan.

Kadis Satpol PP dan Damkar Sikka Yosef Benyamin,SH dalam rapat menjelaskan, pihaknya hanya menegakan aturan. Memang sejak adanya petugas Satpol PP yang menagih retribusi masuk pendapatan meningkat 200 persen serta para pedagang yang selama ini menunggak sudah mulai membayar.

Dikatakan Yosef, sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 terkait retribusi pasar yang mengaturnya maka pihaknya melakukan penertiban di mana selama ini tunggakan sewa kios juga mencapai 800 juta rupiah. Setelah Satpol PP dan Damkar melakukan penagihan ternyata banyak yang bayar tunggakan.

“Bagi pedagang yang tidak membayar tunggakan sewa kios dan lapak maka kami akan lakukan penyegelan dan ini bukan hanya di Pasar Alok tapi nanti di pasar lainnya milik pemerintah serta hotel dan restoran,” tegasnya.

Para pedagang pasar Alok menumpahkan kekesalannya dengan berbicara kepada anggota DPRD Sikka usai rapat dengar pendapat/Foto: Ebed de Rosary

Dijelaskan Yosef, para pedagang akan diberikan teguran pertama dengan jangka waktu 7 hari, teguran kedua selama 3 hari dan ketiga selama 1 hari. Bila belum ditaati maka akan dikeluarkan surat peringatan pertama dengan jangka waktu 7 hari, peringatan kedua selama 3 hari serta peringatan ketiga selama 1 hari disusul dengan penyegelan.

“Kami juga akan mengambil tindakan tegas bagi mereka yang menyewa kios kepada pihak lain bahkan memperjual belikannya dan bila masih melawan kami akan lapor ke polisi untuk diproses hukum,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi dan UKM Sikka Ir. Lukman, MSi mengaku selama ini pihaknya sudah melakukan penagihan tunggakan sewa kios dan lapak namun selalu dijanjikan dibayar. Petugas pasar juga kesulitan menagihnya sehingga tunggakan terus menumpuk.

Terkait dengan permintaan untuk mengganti Kepala UPT Pasar Alok, Lukman menyebutkan, untuk mengganti seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu ada mekansimenya dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan sebab akan bertentangan dengan aturan.

Disaksikan Cendana News, usai Wakil Ketua DPRD Sikka Stefanus Say pimpinan rapat mengetuk palu, para pedagang baik laki-laki dan perempuan yang sebelumnya berada di dalam ruang rapat paripurna berteriak histeris mengecam DPRD Sikka dan Pemda Sikka.

Bahkan para pedagang yang sebelumnya berada di luar ruang sidang ikut masuk ke dalam ruangan dan juga berteriak histeris sehinngga membuat aparat keamanan dari Polres Sikka bersama Satpol PP berusaha memberikan pengertian dan menggiring para pedagang ke luar ruangan hingga mereka membubarkan diri.

Lihat juga...