Vidi Gunawan Diperiksa KPK Sebagai Saksi untuk Tersangka Markus Nari
JAKARTA — Untuk kesekian kalinya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan, adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sebelumnya Vidi Gunawan diketahui sempat beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta.
Demikian keterangan yang disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta terkait dengan kebenaran rencana pemanggilan dan pemeriksaan Vidi Gunawan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Vidi dijadwalkan akan hadir memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK Merah Putih, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (28/8/2017).
Kakak kandung Vidi Aldiano yaitu Andi Agustinus atau Andi Narogong belakangan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP yang diperkirakan telah merugikan anggaran keuangan negara senilai lebih dari 2,3 triliun rupiah.
Febri juga menjelaskan bahwa hari ini penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya yang juga terkait dalam kasus perkara proyek e-KTP. Masing-masing diantaranya adalah Winata Cahyadi (Direktur Utama PT. Karsa Wira Utama, Ruddy Indrato Raden (pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri), Meidy Layooari dan Tri Sampurno (keduanya pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
“Penyidik KPK dijadwalkan akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Vidi Gunawan yang tak lain adalah adik kandung AA (Andi Agustinus) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek e-KTP. Selain itu penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya dalam kasus yang sama,” ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/8/2017).
Febri menambahkan bahwa Vidi bersama beberapa orang lainnya dijadwalkan akan diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari, mantan anggota Komisi II DPR RI yang diduga juga ikut terlibat dalam kasus perkara suap dan juga menerima aliran dan terkait dengan proyek e-KTP..
Namun hingga saat ini Febri belum bersedia memberikan keterangan secara rinci terkait materi seputar pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Yang jelas penyidik KPK saat ini sedang fokus melakukan penyelidikan atau pendalaman pada sisi teknis bagaimana sebenarnya mekanisme proses tahapan terkait lelang tender proyek KTP Elektronik yang akhirnya dimenangkan oleh konsorsium tertentu yang telah ditunjuk sebelumnya.