Terkait Saracen, Pemerintah Diminta ‘Follow Up’ Pasal 42 UU ITE
JAKARTA — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) hingga saat ini terus mendalami Grup yang menebarkan ujaran kebencian melalui internet tersebut. Menurut, Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes penmas Polri, Kombes polisi Sulistyo Pudjo Hartono bahwa, ketiga pelaku belum tentu bersalah, bisa jadi oknum itu saksi. Karena tidak semua yang dipanggil memiliki bukti yang cukup.
“Ini tentang profesionalitas pekerjaan polisi, karena konsep penyelidikan adalah membuat fragmen dan mozaik untuk ditindaklanjuti,” ujar Sulistyo dalam diskusi ‘Saracen dan Wajah Medsos Kita’ di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (26/8/2017).
Polisi dalam hal pemanggilan saksi yang lain, tentu berhati-hati karena menyangkut nama orang, sehingga untuk menegakkan hukum tidak ada timbul pencemaran nama baik.
“Ini tentu saja masih menjadi tugas besar polisi bagaimana proses penyelidikan, kendala operasi dan penegakan hukum ke depannya,” tuturnya.
Sementara, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyebutkan, terbongkarnya jaringan Saracen yang diduga menyebarkan konten SARA melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bukan berarti membuat kita jadi bersuka cita, justru sebaliknya membuat kita semakin waspada.
“Saya apresiasi polisi tapi kita juga perlu mendorong polisi untuk ungkap semua organisasi yang melakukan bisnis serupa di Medsos. Karena selain Saracen, saya melihat masih banyak akun bertebaran di internet yang memprovokasi SARA,” kata Sukamta.
Kelompok Saracen ditengarai tidak hanya menyerang satu agama saja, melainkan menyebar virus berbagai pihak, termasuk pemerintah dengan teknik adu domba yang sistematis. Hal tersebut semestinya harus dianggap sebagai salah satu ancaman yang serius.