Soal Freeport, Negara Harus Patuhi UUD 1945

JAKARTA— Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha, mengapresiasi pemerintah yang telah menjalankan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (Mineral Batubara) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, terhadap PT. Freeport Indonesia.

Atas Undang-Undang  dan PP tersebut, pemerintah berhasil melakukan kesepakatan final renegosiasi Freeport untuk melepas sahamnya ke pemilikan nasional (divestasi) sebesar 51 persen.

“Sebenarnya proses ini sudah cukup lama, akhirnya berhasil diputuskan dan mereka (Freeport) mau menerima 51 persen,” ujar Satya dalam Diskusi ‘Ke Mana Divestasi Saham Freeport’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Menurutnya, dengan bagi-bagi hasil yang sekarang, paling tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Papua, karena selama ini pemerintah hanya menerima pajak dan royalti. Namun, kata Satya, lamanya investasi kontrak karya sampai 2021 itu menjadi hal yang diduga-duga oleh banyak pihak, apakah 51 persen itu Indonesia mendapatkan manfaat besar atau tidak.

Hal itu mengingat hingga kini Pihak PT Freeport tidak pernah mematuhi Undang-Undang, yakni membangun fasilitas pengolahan (smelter) yang mensyaratkan, bahwa industri mineral dan batu bara harus melakukan proses pemurnian di dalam negeri, dengan begitu pemerintah bisa mengetahui kualitas tambang tersebut.

“Pembangunan smelter itu tertuang dalam salah satu pasal UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”, tandasnya.

Kendati demikian, kata Satya, divestasi 51 persen yang dilepas oleh PT Freeport itu menjadi momentum untuk terus memperkuat posisi tawar Indonesia di masa mendatang. “Yang Kita inginkan seperti itu, maka teman-teman dari Papua dan seluruh Indonesia, marilah kita semua berjuang bersama supaya kesempatan yang baik ini bisa kita nikmati,” tuturnya.

Sementara, Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi, menilai perubahan status kontrak kerja (KK) menjadi izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Freeport tersebut merupakan kemajuan besar dan patut dihargai keberhasilan pemerintah.

Namun, menurut Kurtubi, divestasi 51 persen yang dilepaskan oleh PT. Freeport itu menimbulkan persoalan bagi pihaknya di komisi yang membidangi pertambangan dan mineral. “Saya ingin katakan, jangan sampai 51 persen ini, karena kegedean nilainya, lalu gak mau bayar”, imbuhnya.

Dalam melakukan penilaian 51 persen saham yang akan didivestasikan kepada Indonesia, lanjut Kurtubi, tidak boleh melanggar Pasal 33 UUD 1945, dengan memasukkan nilai cadangan bahan tambang yang ada di perut bumi. Sebab, memasukkan nilai cadangan di perut bumi yang akan ditambang hingga 2041 atau out going concern akan menyebabkan nilai saham menjadi sangat mahal.

Untuk itu, Kurtubi menyampaikan, negara dalam hal ini harus taat pada aturan perundang-undangan, di mana UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyebut, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk mineral yang ada di PT. Freeport Papua itu.

“Jadi, sepanjang di perut bumi, saya ulangi sepanjang di perut bumi, mineral itu dikuasai oleh negara. Tidak boleh harta kita sendiri kita beli sendiri, salah pemerintah, kita salah nanti, kasih tahu Freeport, pemerintah Indonesia juga menyalahi konstitusi”, tegasnya.

Lihat juga...