MAKASSAR – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir, mengatakan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinas P3 Iptek) akan mewadahi kebijakan inovasi.
“Revisi UU Sinas Iptek sedang dibahas (di DPR), kami minta nanti dewan bisa meminta rekomendasi juga dari Dewan Riset Nasional (DRN), kira-kira apa saja yang juga perlu dimasukkan,” kata Nasir, usai membuka Seminar Nasional Menuju Undang-Undang Inovasi untuk Penguatan Ekonomi Lokal dan Daya Saing Nasional yang digelar DRN dalam rangkaian Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-22 di Makassar, Rabu (9/8/2017).
Menurut Nasir, kebijakan inovasi yang diusulkan DRN dalam bentuk UU tersendiri nantinya bisa dimasukkan dalam UU Sinas Iptek yang sedang direvisi. “Ini bisa mewadahi sistem inovasi dan Iptek di satu lokasi”, katanya.
Nasir mengatakan, inovasi merupakan bagian kecil dari keseluruhan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Riset ada pada hulu, sedangkan inovasi ada pada bagian hilir, semuanya saling berkait dan tidak bisa dipisahkan.
“Poin urutan riset dari hulu hingga hilir berdasarkan Tingkat Kesiapan Teknologi (Technology Readiness Level/TRL) 1-3 yang masuk dalam tahap riset dasar, berlanjut ke TRL 4-6 yang masuk tahap riset terapan. Dan, pada TRL 7-9 masuk tahap inovasi”, jelasnya.
Anggota Komisi VII DPR yang juga Wakil Ketua Pansus Revisi UU Sisnas Iptek, Andi Yuliani Paris, mengatakan revisi UU bertujuan untuk memperkuat lembaga maupun pendanaan riset, baik di lembaga penelitian maupun perguruan tinggi.