PUPR: November Batas Akhir Penyusunan RP3KP

BALIKPAPAN — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, memberikan batas waktu kepada Kabupaten Kota termasuk Kalimantan Timur hingga November 2017, dalam penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP).

Konsultan Pendataan RP3KP, Elvyani NH Gaffar. -Foto: Ferry

Dokumen perumahan ini menjadi acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten kota mengenai arah kebijakan pemerintah dalam pengembangan perumahan dan pemukiman.

Wakil Koordinator Sejuta Rumah Kementerian PUPR, Sugiharjo, menerangkan, dalam penyusunan data ini juga digunakan sebagai basis data bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan untuk program satu juta rumah yang mulai dijalankan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Kita susah mau bantu apa? Misalnya, daerah Bapak mau dikasih bantuan subsidi rumah swadaya, data nggak ada, siapa mau dibantu? Bantuan bisa bentuk fasum dan fasos atau subsidi rumah swadaya. Karena penyusunan data ini sangat penting,” jelasnya, di sela kegiatan forum pendataan sejuta rumah dan sosialisasi sitem informasi pendataan RTLH Kementerian PUPR, Kamis (10/8/2017).

Menurutnya, dokumen RP3KP menjadi dasar bagi pemerintah pusat memberikan bantuan kepada pemerintah dan pengembangan. Data ini agar bantuan tepat sasaran dan tidak salah. RP3KP ini semacam buku base, dan pemerintah daerah harus menyusunnya.

“Misal berapa rumah yang sudah terbangun, berapa backlog rumah di suatu daerah. Semua data itu ada kaitannya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Konsultan  Pendataan RP3KP, Elvyani  NH Gaffar, memaparkan, pendataan dipakai sebagai dasar untuk menyusun dan review RP3KP provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.

“Menjadi kewajiban bagi provinsi dan kabupaten kota untuk menyusun berdasarkan Permen PUPR nomor 12 tahun 2014, tentang pendoman penyusunan RP3KP bagi provinsi dan kabupaten kota,” imbuhnya.

Ia mengaku, Provinsi Kaltim belum memiliki RP3KP, sedangkan kabupaten kota yang sudah memiliki, yakni Berau dan Balikpapan. Karena itu, pada 24 Juli kemarin, MoU Pemprov, kabupaten kota dan PUPR untuk menyusun RP3KP. Dan berharap APBD menyediakan anggaran menyusun RP3KP dan Berau serta Balikpapan untuk mereview.  Dan, mereka harus berpedoman pada RTRW  dan turunannya.

“Kabupaten Kota yang sudah memiliki itu ada Berau dan Balikpapan, tugasnya meng-update kembali datanya. Kabupaten kota menyusunnya sesuai dengan RTRW dan turunannya. Kalau daerah belum memiliki, pusat juga susah memberikan bantuan pembangunan rumah, bahkan tidak bisa diberikan. Makanya, daerah harus menyusunnya sampai November nanti,” tambahnya.

 

Konsultan  Pendataan RP3KP, Elvyani  NH Gaffar. –Foto: Ferry

 

Lihat juga...