Presiden Joko Widodo Laporkan Gratifikasi 2 Kuda dari Sumba
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo karena dengan kesadarannya telah melaporkan terkait penerimaan hadiah atau gratifikasi yaitu berupa 2 ekor kuda jantan jenis Sandalwood.
Belakangan diketahui bahwa 2 kuda jantan yang diterima Joko Widodo tersebut merupakan pemberian seorang warga asal Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hadiah tersebut diberikan secara simbolis kepada Joko Widodo pada saat melakukan kunjungan ke daerah tersebut. Tak lama kemudian 2 ekor kuda jantan tersebut dikirimkan dari Sumba ke Jakarta dan saat ini kedua kuda tersebut dirawat di Istana Bogor, Jawa Barat.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Giri Suprapdiono, Direktur Gratifikasi KPK saat dikonfirmasi wartawan, tindakan menjelaskan seperti yang dilakukan oleh Joko Widodo tersebut sudah tepat. Tak lama setelah menerima laporan tersebut, KPK pun langsung berangkat menuju Istana Bogor, Jawa Barat, tempat kuda tersebut berada untuk keperluan melakukan pendataan, mengambil gambar, atau dokumentasi.
Giri Suprapdiono menambahkan bahwa dua ekor kuda jantan jenis Sandalwood yang memang merupakan pemberian seorang warga Sumba NTT tersebut, harganya ditaksir mencapai Rp70 juta. Kuda jantan yang diperkirakan masih berumur 7 tahun tersebut dikirimkan ke Jakarta dengan pengawalan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan seorang dokter hewan.
Menurut penjelasan Giri Suprapdiono, Pak Jokowi menerima hadiah tersebut pada tanggal 25 Juli 2017, sedangkan laporan penerimaan hadiah terkait dengan kuda tersebut diterima KPK pada tanggal 22 Agustus 2017. KPK masih mengklarifikasi dan menganalisa terkait dengan laporan gratifikasi penerimaan hadiah 2 ekor kuda yang disampaikan Joko Widodo kepada KPK.