Polisi Ringkus Empat Pelaku Sindikat Penipuan ATM
JAKARTA — Kepolisian Resort (Polres) Metropolitan Jakarta Barat, berhasil mengungkap pelaku sindikat penipuan dengan modus mengganjal Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim, POLRES Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan Syafruddin, mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan para pelaku itu yakni melakukan penukaran ATM dengan korban yang berinisial SY, tanpa disadari oleh korban SY.
Polisi meringkus empat terduga pelaku berinisial S, IM, SJ dan AZ di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 11 Agustus 2017. “Sedangkan dua orang berinisial W dan R masih DPO,” ujar Adnan, saat gelar pers, di Mapolres Jakarta Barat, Senin (14/8/2017).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 47 Kartu ATM berbagai Bank, satu unit HP, tujuh buku tabungan dan BPKB.
Menurut Adnan, keempat terduga pelaku tersebut berasal dari Sulawesi Selatan. Salah satu tersangka berinisial S, berpura-pura sebagai orang Brunei. IM sebagai pengusaha dari Bone Sulawesi Selatan, SJ berperan sebagai perantara yang menyiapkan rekening. Sementara, AZ menyiapkan rekening dan mengumpulkan hasil transfer.
Adnan menjelaskan, modusnya adalah salah satu dari pelaku ini berpura-pura menjadi orang Brunei. Atau orang Melayu, kemudian dia mencari korban yang keluar dari hotel di wilayah Taman Sari, Jakbar. Saat menemui calon korban, pelaku berpura-pura menawar HP sejumlah ratusan unit yang akan dijual di Toko HP Roxy.
Kemudian, salah satu pelaku lainnya mengaku sebagai orang Bugis, Sulawesi Selatan, siap menyanggupi pembelian HP yang ditawarkan dari pelaku yang mengaku dari Brunei itu. Saat itulah, kata Adnan, terjadi komunikasi antar pelaku dan korban. Mereka ke ATM untuk menerima pembayaran HP. Namun, saat korban SY tidak memiliki rekening Indonesia, pelaku yang mengaku dari Brunei itu pun memiliki sejumlah ATM palsu dari negara yang dimaksud. Setelah itu, korban diantar lagi ke hotel yang ditinggal.
“Setelah korban sudah kembali ke hotel, pelaku melakukan aksinya mentransfer uang dari rekening milik korban yang tadinya sudah mengetahui PIN-nya,” kata Adnan.
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
