Penerapan Sistem SKS di SMP Mulai Dilirik Sejumlah SMA/SMK

YOGYAKARTA — Sistim Satuan Kredit Semester (SKS) yang sudah diterapkan oleh sejumlah SMP di Yogyakarta tahun ini, ternyata belum diikuti oleh jenjang SMA/SMK.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyebut hingga saat ini masih belum ada sekolah negeri tingkat SMA/SMK di DIY yang mengajukan penerapan sistim SKS. Hal itu disebabkan karena pengelolaan baru saja beralih dari semula tingkat Kabupaten/Kota ke Propinsi mulai tahun ini.

Meski begitu, Disdikpora DIY sendiri menyebut sudah ada beberapa SMA/SMK yang melirik penerapan sistim SKS dengan melakukan pengkajian dan studi banding pada tahun ini. Sehingga penerapannya dimungkinkan sudah mulai diterapkan pada tahun depan.

“Untuk SKS, di SMA/SMK masih belum. Tapi sudah ada beberapa sekolah yang tertarik dan melakukan studi banding. Sedang kita kaji,” ujar Kasi Perencanaan Pendidikan Menengah Disdikpora DIY, Bachtiar Nur Hidayat, baru baru ini.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Bahtiar Nur Hidayat/foto: Jatmika H Kusmargana

Penerapan sistim SKS sendiri dinilai akan lebih menguntungkan dalam hal pelayanan bagi siswa. Pasalnya proses pendidikan dijalankan sesuai kemampuan siswa masing-masing. Siswa yang memiliki kemampuan lebih dapat menyelesaikan proses pendidikan lebih cepat, sementara siswa normal dapat menempuh proses pendidikan sebagaimana biasanya.

Meski begitu, payung hukum penerapan sistem SKS sendiri saat ini dikatakan hanya memperbolehkan sekolah menerapkan sistem tersebut. Namun kebijakan terkait sistem SKS dinilai belum sepenuhnya diatur. Termasuk dalam hal penerbitan ijazah. Dimana penerbitan saat ini masih dilakukan setiap satu tahun atau dua semester sekali, sehingga kurang mendukung penerapan sistem SKS.

“Jika siswa bisa meyelesaikan pendidikan dalam waktu dua tahun atau empat semester mungkin masih bisa mendapat ijazah. Tapi jika menyelesaikan dalam watu 2,5 tahun atau lima semester kan tidak bisa langsung mendapat ijazah. Masih harus menunggu satu semester lagi. Termasuk untuk mendaftar ke lembaga pendidikan selanjutnya,” katanya.

Tak hanya itu, penerapan sistim SKS dikatakan juga menuntut perubahan kurikulum. Selain juga kesiapan Sumber Daya Manusia termasuk tenaga pendidik. Termasuk juga kesiapan sarana prasarana sekolah yang harus mendukung penerapan sistim SKS tersebut.

“Intinya penerapan sistim SKS ini jangan sampai merugikan siswa. Sekolah yang sudah benar-benar siap silahkan mengajukan. Nanti Disdikpora yang akan menentukan dan mengawal,” tutupnya.

Lihat juga...